Literasi Hukum – Artikel ini membahas tentang subjek hukum yang dibagi menjadi tiga jenis, yaitu pribadi kodrati (natuurlijke persoon), pribadi hukum (rechts persoon), dan tokoh/pejabat. Artikel juga menginformasikan perubahan dalam menentukan usia dewasa menurut Pasal 39 ayat 1 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Subjek hukum adalah segala hal yang dapat memiliki hak dan kewajiban menurut hukum, atau semua hal yang mendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Ini berarti setiap makhluk yang diberi izin untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam hukum termasuk subjek hukum. Subjek hukum memiliki sifat-sifat tertentu seperti mandiri, dilindungi (dalam hal kekurangan umur atau keadaan yang tidak mampu), dan menjadi perantara.
Tiga Jenis Subjek Hukum
- Pribadi kodrati (natuurlijke persoon)
- Pribadi hukum (rechts persoon)
- Tokoh/ pejabat
Secara umum, klasifikasi subjek hukum dibagi menjadi dua yaitu manusia atau pribadi kodrati dan badan hukum atau pribadi hukum.
a. Manusia/ Orang
Setiap orang, baik yang berstatus warga negara maupun orang asing, memiliki kedudukan sebagai subjek hukum. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa setiap orang dianggap sebagai subjek hukum sejak lahir hingga meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum, setiap orang memiliki hak yang dapat dilaksanakan dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Komentar (0)
Tulis komentar