Literasi Hukum - Kasus Harvey Moeis membuktikan perjanjian kawin tak sakti melawan sita aset korupsi. Simak analisis hukum tentang commingling dan dominasi pidana atas perdata.
Kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Harvey Moeis dengan nilai kerugian negara fantastis—sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt—membawa dampak luas. Tidak hanya soal pertanggungjawaban pidana badan, kasus ini juga berimplikasi serius pada penyitaan aset sebagai upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Dalam dinamika penyidikan dan persidangan, Sandra Dewi selaku istri terpidana sempat mengajukan keberatan terhadap penyitaan sejumlah aset. Ia berdalih bahwa aset-aset tersebut adalah harta bawaan dan hasil keringat sendiri, yang diperkuat dengan adanya perjanjian kawin pemisahan harta yang dibuat pada tahun 2016.
Fenomena ini memantik diskursus yuridis yang menarik: Sejauh mana "kesaktian" perjanjian kawin—instrumen hukum perdata—ketika berhadapan dengan hukum pidana khusus? Apakah dokumen ini bisa menjadi tameng untuk menolak penyitaan aset negara?
Kedudukan Hukum Perjanjian Kawin
Secara normatif, perjanjian perkawinan diatur dalam Pasal 29 ayat (1)–(4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Regulasi ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 yang memperluas fleksibilitasnya, di mana…
Komentar (0)
Tulis komentar