Literasi Hukum - Sistem peradilan di Indonesia terbagi menjadi dua jenis: pengadilan umum dan pengadilan khusus. Masing-masing memiliki fokus dan kewenangan menangani perkara yang berbeda. Memahami perbedaannya penting untuk memastikan akses keadilan yang tepat bagi masyarakat.
Pengadilan Umum
Pengadilan umum adalah pengadilan yang berwenang mengadili semua perkara pidana dan perdata yang tidak termasuk dalam kewenangan pengadilan khusus. Pengadilan ini memiliki struktur hierarki yang terdiri dari:
Pengadilan umum di Indonesia terbagi menjadi 3 tingkatan, yaitu:
1. Pengadilan Negeri (PN)
- Tingkat: Pertama
- Kedudukan: Di kota atau ibukota kabupaten
- Daerah hukum: Meliputi wilayah kota atau kabupaten
- Kewenangan: Mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat pertama
2. Pengadilan Tinggi (PT)
- Tingkat: Banding
- Kedudukan: Di ibukota provinsi
- Daerah hukum: Meliputi wilayah provinsi
- Kewenangan: Mengadili perkara banding dari pengadilan negeri di wilayahnya
3. Mahkamah Agung (MA)
- Tingkat: Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)
- Kedudukan: Di Jakarta
- Daerah hukum: Seluruh wilayah Indonesia
- Kewenangan: Mengadili perkara kasasi dan peninjauan kembali dari pengadilan tinggi di seluruh Indonesia
Pengadilan Khusus
Pengadilan khusus dibentuk untuk menangani perkara-perkara tertentu yang memerlukan keahlian khusus dan pengaturan yang…
Komentar (0)
Tulis komentar