JAKARTA, Literasi Hukum — Kuasa hukum aktor Adly Fairuz membantah tudingan bahwa kliennya mengaku sebagai jenderal polisi dalam perkara gugatan perdata dugaan penipuan pengurusan calon anggota Akademi Kepolisian (Akpol). Bantahan disampaikan menyusul gugatan wanprestasi senilai hampir Rp5 miliar yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Adly, Aga Khan, menegaskan informasi yang beredar di publik tidak sesuai fakta, termasuk isu bahwa Adly mengaku sebagai Jenderal Polisi dengan nama Jenderal Ahmad.

“Tuduhan bahwa Adly mengaku seorang Jenderal Polisi adalah tidak benar dan sangat menzalimi klien kami,” kata Aga saat ditemui di Jakarta Selatan, belum lama ini.

Menurut Aga, pihak yang memberikan uang seharusnya sudah mengetahui identitas Adly sejak awal. Namun, transaksi tetap dilakukan dan kini justru menempatkan kliennya sebagai pihak yang sepenuhnya disalahkan.

Aga juga membantah anggapan bahwa Adly tidak bertanggung jawab atas persoalan tersebut. Ia menyebut kliennya telah berupaya mengembalikan uang, meski baru sebagian.

“Tidak benar kalau dikatakan klien kami lari dari tanggung jawab. Uang itu sudah sebagian dikembalikan,” ujarnya.

Aga menambahkan, Adly bersikap kooperatif dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai pemberitaan yang berkembang cenderung menyudutkan kliennya seolah menjadi pihak yang merekayasa seluruh…