JAKARTA, Literasi Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara 9 hingga 13 tahun kepada lima terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara triliunan rupiah. Majelis hakim menyatakan kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam sidang yang berlangsung pada Jumat, 27 Februari 2026. Putusan ini menjadi bagian dari penanganan perkara besar korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang sejak 2024–2025 mencuat sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi di Indonesia.

Vonis 9–13 Tahun Penjara

Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menyampaikan amar putusan yang memuat pidana bagi lima terdakwa, antara lain denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau dapat diganti dengan kurungan 190 hari. Hukuman disesuaikan dengan peran dan keterlibatan masing-masing terdakwa dalam praktik yang merugikan negara.

Berikut rincian vonis yang dijatuhkan:

  1. Sani Dinar Saifuddin — mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional — divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

  2. Yoki Firnandi — eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping — divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.