Literasi Hukum - Pelestarian biodiversitas merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh dunia saat ini. Di Indonesia, keragaman hayati yang kaya, termasuk flora dan fauna, sangat penting untuk keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam. Namun, praktik-praktik eksploitasi sumber daya yang tidak berkelanjutan, seperti penebangan hutan dan konversi lahan menjadi monokultur, telah menyebabkan penurunan signifikan dalam biodiversitas. Dalam konteks ini, penegakan hukum lingkungan menjadi krusial untuk melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati. Salah satu pendekatan yang menjanjikan adalah sistem budidaya agroforestry, yang mengintegrasikan pertanian dan kehutanan untuk menciptakan ekosistem yang lebih berkelanjutan.

Agroforestry tidak hanya berkontribusi pada pelestarian biodiversitas, tetapi juga meningkatkan produktivitas tanah dan ketahanan pangan. Menurut Duffy et al. (2021), agroforestry dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap keamanan pangan petani kecil di Indonesia, dengan meningkatkan hasil pertanian dan menyediakan sumber daya tambahan. Oleh karena itu, penting untuk mengeksplorasi bagaimana penegakan hukum lingkungan dapat mendukung penerapan sistem agroforestry sebagai strategi pelestarian biodiversitas.

Dasar Hukum Penegakan Hukum Lingkungan

Dasar hukum untuk penegakan hukum lingkungan di Indonesia tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu yang paling signifikan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan (Sekretariat Negara, 2023).

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan juga memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengelolaan hutan dan sumber daya alam, termasuk praktik agroforestry. Peraturan ini menekankan pentingnya konservasi hutan dan keanekaragaman hayati sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan (Sekretariat Negara, 2021).