Literasi Hukum - Beberapa tahun terakhir, terutama setelah pemilu presiden 2024 di Indonesia, ruang publik dipenuhi perdebatan yang semakin keras antara pengkritik pemerintah dan para pembelanya. Media sosial menjadi arena utama pertarungan opini. Kritik terhadap kebijakan negara kerap dibalas dengan tuduhan propaganda oposisi, sementara mereka yang membela pemerintah sering dicurigai sebagai buzzer atau aktor yang memiliki kepentingan politik tertentu. Situasi ini menunjukkan bahwa perdebatan publik tidak lagi semata-mata berkisar pada substansi kebijakan, tetapi juga pada legitimasi untuk berbicara. Kritik dianggap sebagai serangan politik, sedangkan pembelaan dianggap sebagai propaganda. Polarisasi semacam ini memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kebebasan berekspresi hanya dimaksudkan untuk melindungi kritik terhadap kekuasaan, atau juga melindungi hak warga negara untuk membela pemerintah?

Kebebasan Berekspresi Sebagai Hak Konstitusional

Secara konstitusional, kebebasan berekspresi merupakan hak dasar warga negara. Jaminan ini ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Perlindungan yang sama juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam kerangka negara demokratis, kebebasan berekspresi memberikan ruang bagi berbagai bentuk partisipasi politik warga negara. Di dalamnya termasuk kritik terhadap pemerintah sebagai mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan, sekaligus dukungan terhadap pemerintah sebagai ekspresi kepercayaan politik. Kedua bentuk ekspresi ini merupakan manifestasi dari hak yang sama, yaitu kebebasan untuk menyampaikan pandangan dalam ruang publik.

Dengan demikian, demokrasi tidak hanya memberi tempat bagi oposisi, tetapi juga bagi mereka yang memilih untuk mendukung kebijakan pemerintah. Membatasi salah satu di antaranya berarti mereduksi makna kebebasan berekspresi itu sendiri.