Literasi Hukum - Pelajari mengenai seponering dan asas oportunitas dalam hukum pidana Indonesia. Seponering merupakan pelaksanaan asas oportunitas yang memungkinkan Jaksa Agung untuk menghentikan perkara demi kepentingan umum. Pelajari juga tentang pertimbangan penghentian penuntutan dan kewenangan eksklusif Jaksa dalam proses peradilan pidana. Temukan lebih banyak informasi mengenai penggunaan peralatan seponering secara objektif dan bertanggung jawab.
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dijelaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka. Pengaturan fungsi Kejaksaan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman perlu dikuatkan sebagai landasan kedudukan kelembagaan dan penguatan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang Penuntutan, kewenangan Kejaksaan untuk dapat menentukan apakah suatu perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan memiliki arti penting dalam menyeimbangkan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dan interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan (doelmatigheid) dalam proses peradilan pidana. Dan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh seorang Jaksa yang tidak kalah penting adalah prinsip oportunitas (principle of opportunity).
Tulis komentar