JAKARTA, LITERASI HUKUM —Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait pengisian calon anggota DPRD Kota Tarakan di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara. Dalam putusan tersebut, MK mendiskualifikasi calon anggota legislatif dari Partai Golkar, Erick Hendrawan Septian Putra, yang merupakan mantan terpidana dan belum melewati masa jeda 5 tahun. MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Erick Hendrawan Septian Putra. Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (6/6/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan diskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, in casu Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang hanya untuk 1 (satu) jenis surat suara, yaitu Surat Suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 tanpa mengikutsertakan Erick Hendrawan Septian Putra,” ungkap Ketua Majelis Panel, Suhartoyo, didampingi oleh 8 orang Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menegaskan bahwa tujuan dari penyelenggaraan pemilu adalah untuk menghadirkan pemimpin dan wakil rakyat yang bersih, jujur, dan berintegritas serta tidak tercela. Untuk mencapai hal tersebut, maka calon anggota legislatif yang pernah menjadi terpidana harus telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara guna melakukan penyesuaian (adaptasi) di tengah masyarakat untuk membuktikan bahwa setelah selesai menjalani masa pidananya yang bersangkutan benar-benar telah mengubah dirinya menjadi baik dan tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, adanya jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut sekaligus memberikan kesempatan kepada pemilih untuk dapat menilai calon anggota legislatif secara kritis yang akan dipilihnya sebagai pilihan baik yang memiliki kekurangan maupun kelebihan untuk diketahui oleh masyarakat umum (notoir feiten). Dengan demikian, calon anggota legislatif yang telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan diharuskan menunggu atau terdapat masa jeda selama 5 (lima) tahun setelah tidak lagi berstatus sebagai terpidana untuk dapat mengajukan diri menjadi calon anggota legislatif.
Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Erick Hendrawan Septian Putra ternyata belum melewati masa jeda 5 (lima) tahun pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1 karena masa jeda 5 (lima) tahun baru berakhir setelah bulan Mei 2024. Dengan demikian, proses pendaftaran calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1 dari Pihak Terkait atas nama Erick Hendrawan Septian Putra adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 bertanggal 30 November 2022 serta Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11, angka 12, dan angka 13 PKPU 10/2023.
Tulis komentar