Literasi Hukum - Publik sudah menduga, Eks Menteri Agama RI Kabinet Indonesia Maju di bawah rezim Presiden Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas atau lebih populer Gus Yaqut, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Korupsi kuota haji-âhadiahâ Pemerintah Arab Saudi mengantarkan sang eks menteri ke balik jeruji besi. Kasus ini menambah panjang deretan eks Menag RI yang terseret pusaran arus korupsi.Â
Korupsi Terstrktur, Sistematis, Masif (TSM)
Korupsi di Kementerian Agama RI, bukan pertama kali terjadi, tercatat Said Agil Husin Al Munawar divonis lima tahun penjara pada 2006, disusul penerusnya, Suryadharma Ali enam tahun penjara pada 2014. Pola korupsi berulang di Kemenag RI ini menunjukan suatu praktik korupsi yang tidak lagi sporadis atau perbuatan individu, melainkan sudah mengakar kuat dalam sistem dan melibatkan jaringan aktor serta jenjang kekuasaan yang luas, dapat dikatakan sebagai Korupsi TSM, Terstruktur (terencana), Sistematis (dilakukan secara terlembaga) dan Masif (merata di berbagai lini).Â
Sehingga, praktik korupsi TSM ini sangat sulit untuk diberantas, kalau tidak dikatakan mustahil, sebab seolah-olah perbuatan itu adalah perbuatan lumrah dan bahkan menjadi âbudayaâ baik dilakukan secara sadar maupun tidak sadar. Selain merusak moral, tentu juga akan merusak tatanan hidup bernegara, integritas, kelompok atau individu dan merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Lembaga Transparency International
Meski, Indonesia bukan negara terkorup di dunia, tapi dibandingkan dengan negara Jiran Singapura, Malaysia dan Vietnam masih kalah jauh. Menurut Transparency International yang dirilis awal tahun 2025, Indonesia menempati urutan ke 99 di antara 180 negara dengan skor Corruption Perceptions Index (CPI) 37, sedangkan Singapura skor 84, Malaysia skor 50 dan Vietnam dengan skor 40. Skor CPI (Corruption Perception Index) atau IPK (Indeks Persepsi Korupsi) skala 0-100. Semakin rendah skor CPI, menunjukan semakin tinggi tingkat korupsi, sebaliknya semakin tinggi skor CPI, menunjukan semakin rendah tingkat korupsi.
Transparency International (TI) adalah lembaga non pemerintah yang kredibel dan diakui di seluruh dunia untuk mengukur persepsi korupsi di sektor publik di suatu negara. Lembaga ini mendedikasikan memerangi korupsi dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, bekerja di lebih dari 100 negara melalui penelitian, advokasi, dan kampanye, serta dikenal dengan publikasi tahunan CPI (Corruption Perception Index) atau IPK (Indeks Persepsi Korupsi) skala 0-100. Bermarkas di Berlin, Jerman, saat ini diketuai François Valérian berkewarganegaraan Perancis.
Korupsi dalam Persfektif Islam
Dalam persfektif ajaran Islam, korupsi adalah dosa besar. Al-Qurâan secara tegas melarang praktik memakan harta orang lain secara batil (QS. Al-Baqarah: 188; QS. An-Nisa: 29; QS. Ali Imran: 161), demikian pula berbagai hadis Nabi yang diriwayatkan Imam al-Turmudzi dan Imam Ahmad. Korupsiâdalam bentuk ghulul, risywah, atau fasad. Segala sesuatu yang dilarang dalam ajaran Islam, sudah pasti buruk untuk dilakukan, bahkan melanggar hukum negara dan setiap individu muslim wajib memahami fundamental itu.
Ironisnya, eks Menag RI Gus Yaqut, pelaku dugaan korupsi justru berasal dari individu yang identik dengan moralitas dan agama yang sangat baik, bahkan menyandang gelar kehormatan keagamaan, yang memiliki ilmu agama mendalam, Gus.Â
Di Indonesia, terutama di Jawa, sebutan Gus adalah gelar putra atau keluarga laki-laki dari seorang kiai yang belum cukup untuk disebut kiai. Gus Yaqut-ia merupakan putra K.H. M. Cholil Bisri dan adik kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Dr. K.H. Yahya Cholil Staquf sekaligus keponakan dari K.H. Musthofa Bisri yang sangat terkenal dengan puisinya.
Fakta ini, menimbulkan pertanyaan yang signifikan, mengapa seorang bergelar Gus atau Kiai yang notebene menyandang gelar kehormatan keagamaan dan memiliki ilmu agama mendalam melakukan praktik Korupsi ?
Komentar (0)
Tulis komentar