Literasi Hukum - Dalam sebuah negara hukum yang sehat, melaporkan tindak pidana seharusnya menjadi bentuk partisipasi kewarganegaraan yang paling murni. Namun, di Indonesia, tindakan tersebut kini lebih menyerupai perjudian nasib. Bayangan tentang sel penjara justru seringkali lebih nyata bagi mereka yang bersuara dibandingkan bagi mereka yang dilaporkan. Fenomena yang dikenal secara global sebagai retaliatory prosecution atau penuntutan balasan ini telah bergeser dari sekadar anomali menjadi sebuah pola yang menakutkan. Kita menyaksikan bagaimana para pembela lingkungan, pengungkap skandal korupsi, hingga korban pelecehan seksual justru harus meringkuk di kursi pesakitan karena laporan balik dengan delik pencemaran nama baik atau fitnah. Persoalannya, keresahan publik yang meluas ini kerap kali disederhanakan sebagai masalah "oknum" atau integritas aparat penegak hukum yang rendah. Padahal, jika kita membedah lebih dalam dengan pisau analisis hukum yang tajam, akar masalahnya jauh lebih struktural dan mengerikan: arsitektur hukum acara pidana kita memang secara sistemik membuka ruang bagi kriminalisasi balik untuk tumbuh subur.
Ketiadaan Early Filter dalam Hukum Acara Pidana
Keresahan ini bermula dari ketiadaan mekanisme penyaring awal atau early filter dalam sistem hukum pidana Indonesia. Saat ini, setiap laporan polisi diperlakukan sebagai entitas hukum yang berdiri sendiri dan otonom. Ketika seorang saksi atau pelapor menyampaikan informasi mengenai suatu tindak pidana, dan pihak yang dilaporkan menyerang balik dengan laporan baru, aparat penegak hukum cenderung memproses keduanya secara paralel tanpa adanya kewajiban untuk menilai konteks relasi kuasa di baliknya. Dalam kacamata hukum pidana formal yang kaku, "laporan balik" dianggap sebagai hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama. Namun, di sinilah letak jebakannya. Tanpa mekanisme pre-emptive protection yang mampu mengidentifikasi sejak dini bahwa suatu laporan merupakan bentuk pembalasan (retaliation), negara sebenarnya sedang memfasilitasi penggunaan instrumen hukum sebagai senjata untuk membungkam kebenaran. Kondisi ini menempatkan pelapor di medan tempur yang sangat tidak seimbang, di mana hukum bukan lagi menjadi pelindung, melainkan alat represi baru yang legal.
Netralitas Prosedural dan Ketimpangan Relasi Kuasa
Ketidakadilan ini diperparah oleh apa yang bisa kita sebut sebagai netralitas semu dalam penegakan hukum. Sering kali, penyidik berlindung di balik dalih prosedural bahwa "setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti". Di permukaan, sikap ini tampak profesional dan tidak memihak. Namun, netralitas yang buta konteks adalah sebuah keberpihakan terselubung kepada pihak yang lebih kuat secara struktural (Rahardjo, 2009: 45). Dalam kasus-kasus korupsi atau kejahatan korporasi, pihak yang dilaporkan biasanya memiliki sumber daya finansial dan jaringan politik yang jauh melampaui pelapor. Ketika hukum memperlakukan laporan balik yang penuh motif balas dendam dengan derajat formalitas yang sama seperti laporan orisinal yang diajukan demi kepentingan publik, saat itulah hukum kehilangan ruh keadilannya. Netralitas prosedural ini mengabaikan fakta bahwa whistleblower adalah subjek hukum yang rentan dan membutuhkan perlakuan khusus agar tidak digulung oleh mesin birokrasi hukum yang ia gerakkan sendiri.
Komentar (0)
Tulis komentar