literasihukum.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dana mencapai Rp 476,9 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana gratifikasi atas produksi batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Menurut informasi resmi KPK, uang tersebut tersebar di 52 rekening dengan pemilik atas nama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dan sejumlah pihak yang diduga terlibat. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan bahwa tim penyidik mengamankan dana tersebut pada 10 Januari 2025 dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dollar Amerika Serikat (AS), dan dollar Singapura. Terperinci, Rp 350,87 miliar disita dari 36 rekening, 6,28 juta dollar AS dari 15 rekening, serta 2 juta dollar Singapura dari 1 rekening. Jika dikonversi, nilai total penyitaan mencapai Rp 476,9 miliar.
“Penyitaan dilakukan karena diduga uang itu berasal dari hasil tindak pidana gratifikasi terkait pertambangan batubara di Kutai Kartanegara,” jelas Tessa dalam pernyataan tertulis, Selasa (14/1/2025).
Selain menyita dana hampir setengah triliun rupiah, KPK juga mengamankan 91 unit kendaraan, sejumlah barang berharga, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah. Semua barang sitaan kini berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta Timur serta Samarinda, Kalimantan Timur.

Vonis dan Pengembangan Perkara

Rita Widyasari…