Literasi Hukum — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pelibatan prajurit TNI dalam pengamanan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Penjelasan ini disampaikan Kejagung pada Selasa, 6 Januari 2026, menyusul sorotan publik terkait keberadaan personel TNI di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.[1]
Berbasis penilaian risiko, tidak terbatas persidangan
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Riono Budisantoso menyatakan, pengamanan yang melibatkan unsur TNI telah dilakukan “sejak beberapa waktu lalu” dan diputuskan berdasarkan penilaian risiko bahwa ada kebutuhan pengamanan.[2]
Riono menegaskan, pelibatan TNI bukan pengamanan khusus untuk sidang Nadiem semata. Menurutnya, pengamanan dengan melibatkan anggota TNI dapat dilakukan untuk berbagai kegiatan Kejaksaan, khususnya di lingkungan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), selama dinilai perlu dari aspek risiko.[3]
Ia juga menambahkan, pelibatan TNI tidak hanya terkait kegiatan persidangan, melainkan bisa mencakup aktivitas lain dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.[4]
Hakim minta personel TNI bergeser karena menghalangi pandangan
Sorotan soal pengamanan muncul saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026. Dalam sidang tersebut, majelis hakim menegur tiga prajurit TNI yang berdiri di area depan kursi pengunjung, tepat di dekat pintu akses keluar-masuk area persidangan, karena dinilai mengganggu pandangan pengunjung dan sorotan kamera peliput.[5]
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah sempat menanyakan asal personel TNI dan meminta mereka mengambil posisi yang tidak menghalangi. Setelah teguran itu, personel TNI bergeser ke bagian belakang ruang sidang, dan persidangan kembali dilanjutkan.[6]
Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara itu juga menyatakan kehadiran prajurit TNI di ruang sidang terkait aspek keamanan. JPU menyebut pelibatan TNI juga tampak pada berbagai kegiatan penanganan perkara, serta mengaitkannya dengan kebijakan kerja sama penguatan pengamanan di lingkungan kejaksaan.[7]
Sebagai konteks perkara, dalam persidangan tersebut jaksa membacakan dakwaan terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan, dengan nilai kerugian negara yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp2,1 triliun (sesuai uraian jaksa).[8]
Dengan penjelasan Kejagung, posisi resmi lembaga penuntut menekankan bahwa pengamanan berbasis penilaian risiko—sementara pengadilan tetap menjalankan fungsi ketertiban persidangan, termasuk memastikan tata letak dan pergerakan petugas keamanan tidak mengganggu jalannya sidang maupun akses publik untuk menyaksikan persidangan.[9]
Tulis komentar