Literasi Hukum - Setiap profesi memiliki asosiasi, memiliki kode etik, memiliki sertifikasi, dan memiliki lisensi khusus untuk bidang profesi tertentu. Di Indonesia ada berbagai pekerjaan khusus yang termasuk dalam kelompok profesi. Adapun profesi yang bergerak di bidang hukum juga sangat beragam.
Pengertian Profesi Hukum
Profesi hukum adalah profesi yang dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara. Sebagai contoh yaitu para penegak hukum yang disebut sebagai empat pilar penegakan hukum atau catur wangsa penegak hukum meliputi hakim, jaksa, advokat dan polisi. Fokus perhatian ditujukan kepada penegakan hukum oleh kepolisian.
Profesi Hukum Polisi
Di Indonesia, yang menjadi salah satu pilar penting dalam hal perwujudan keamanan dan ketertiban serta penanggulangan atau pengendalian kejahatan merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh petugas kepolisian.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan:
Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam UU No.2 tahun 2002 adalah sebagai berikut:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakkan hukum
- Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
- Kepolisian dalam Melindungi dan Melayani
Korps Kepolisian mempunyai motto luhur: “Melindungi dan…
Komentar (0)
Tulis komentar