Literasi Hukum - Artikel ini membahas peran vital notaris dalam manajemen pertanahan di Indonesia, dengan fokus pada pembuatan akta otentik dan interaksi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dijelaskan juga perbedaan kewenangan mereka dalam pembuatan akta, serta syarat dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, menawarkan wawasan mendalam tentang keharmonisan hukum dan kebutuhan penyelesaian sengketa yang efektif.
Pendahuluan
Notaris memiliki peran penting dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam pembuatan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Salah satu bidang yang sering melibatkan jasa notaris adalah urusan pertanahan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) mengatur secara umum tentang kewenangan notaris. Pasal 15 ayat (1) UUJN menyatakan bahwa notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik.
Di sisi lain, urusan pertanahan di Indonesia juga diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan berbagai peraturan pelaksanaannya. Salah satu pejabat yang memiliki kewenangan khusus dalam urusan pertanahan adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Adanya dua jabatan yang memiliki kewenangan terkait pembuatan akta di bidang pertanahan ini seringkali menimbulkan pertanyaan tentang batas-batas kewenangan masing-masing.
Notaris, dengan kewenangannya yang luas berdasarkan UUJN, dapat membuat berbagai jenis akta termasuk yang berkaitan dengan tanah. Namun, PPAT memiliki kewenangan khusus untuk membuat akta-akta tertentu yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah dan pendaftaran tanah.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis akta yang berkaitan dengan pertanahan yang dapat dibuat oleh notaris, seperti akta pengikatan jual beli tanah, akta kuasa menjual tanah, akta pemberian hak tanggungan, dan akta pembagian hak bersama atas tanah. Akta-akta ini, meskipun berkaitan dengan tanah, tidak termasuk dalam kewenangan khusus PPAT dan dapat dibuat oleh notaris sebagai akta otentik. Namun, untuk akta-akta tertentu seperti akta jual beli tanah, akta hibah tanah, dan akta pemberian hak guna bangunan/hak pakai atas tanah hak milik kewenangan pembuatannya ada pada PPAT. Notaris yang juga menjabat sebagai PPAT dapat membuat akta-akta tersebut, tetapi dalam kapasitasnya sebagai PPAT, bukan sebagai notaris.
Perbedaan kewenangan ini memiliki implikasi penting dalam praktik hukum pertanahan. Akta yang dibuat oleh notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna sebagai akta otentik, sementara akta PPAT memiliki fungsi khusus dalam proses pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan. Oleh karena itu, pemahaman yang jelas tentang batas-batas kewenangan ini sangat penting bagi para praktisi hukum, terutama notaris dan PPAT. Selain itu, perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks juga menimbulkan tantangan baru dalam penentuan kewenangan notaris terkait akta pertanahan, msalnya, dalam kasus pembuatan akta yang berkaitan dengan hak atas satuan rumah susun atau akta yang melibatkan tanah yang belum terdaftar, seringkali memerlukan interpretasi hukum yang lebih lanjut untuk menentukan apakah hal tersebut masuk dalam kewenangan notaris atau PPAT.
Mengingat pentingnya kepastian hukum dalam urusan pertanahan, diperlukan adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan notaris dan PPAT. Hal ini akan membantu menghindari tumpang tindih kewenangan dan memberikan kejelasan bagi masyarakat dalam menggunakan jasa hukum terkait urusan pertanahan. Dengan demikian, peran notaris dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan pertanahan dapat dioptimalkan tanpa mengesampingkan kewenangan khusus yang dimiliki oleh PPAT.
Komentar (0)
Tulis komentar