Literasi Hukum - Beberapa tahun terakhir, terutama setelah pemilu presiden 2024 di Indonesia, ruang publik dipenuhi perdebatan yang semakin keras antara pengkritik pemerintah dan para pembelanya. Media sosial menjadi arena utama pertarungan opini. Kritik terhadap kebijakan negara kerap dibalas dengan tuduhan propaganda oposisi, sementara mereka yang membela pemerintah sering dicurigai sebagai buzzer atau aktor yang memiliki kepentingan politik tertentu. Situasi ini menunjukkan bahwa perdebatan publik tidak lagi semata-mata berkisar pada substansi kebijakan, tetapi juga pada legitimasi untuk berbicara. Kritik dianggap sebagai serangan politik, sedangkan pembelaan dianggap sebagai propaganda. Polarisasi semacam ini memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kebebasan berekspresi hanya dimaksudkan untuk melindungi kritik terhadap kekuasaan, atau juga melindungi hak warga negara untuk membela pemerintah?

Kebebasan Berekspresi Sebagai Hak Konstitusional

Secara konstitusional, kebebasan berekspresi merupakan hak dasar warga negara. Jaminan ini ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Perlindungan yang sama juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam kerangka negara demokratis, kebebasan berekspresi memberikan ruang bagi berbagai bentuk partisipasi politik warga negara. Di dalamnya termasuk kritik terhadap pemerintah sebagai mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan, sekaligus dukungan terhadap pemerintah sebagai ekspresi kepercayaan politik. Kedua bentuk ekspresi ini merupakan manifestasi dari hak yang sama, yaitu kebebasan untuk menyampaikan pandangan dalam ruang publik.

Dengan demikian, demokrasi tidak hanya memberi tempat bagi oposisi, tetapi juga bagi mereka yang memilih untuk mendukung kebijakan pemerintah. Membatasi salah satu di antaranya berarti mereduksi makna kebebasan berekspresi itu sendiri.

KritikTerhadap Pemerintah dan Hak Membela Dalam Demokrasi

Dalam teori demokrasi, kritik terhadap pemerintah memiliki posisi yang sangat penting. Kritik publik berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap kekuasaan. Tanpa ruang kritik yang bebas, kekuasaan berpotensi berkembang tanpa pengawasan dan cenderung mengarah pada penyalahgunaan. Dalam konteks ini, kritik tidak dapat dipandang sebagai ancaman terhadap stabilitas politik. Sebaliknya, kritik justru menjadi indikator bahwa ruang demokrasi masih berfungsi. Ketika masyarakat dapat menyuarakan ketidaksetujuan tanpa rasa takut, demokrasi memiliki peluang lebih besar untuk berkembang secara sehat.

Namun kebebasan berekspresi tidak hanya dimiliki oleh mereka yang berada di posisi oposisi. Warga negara yang mendukung pemerintah juga memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pandangan mereka di ruang publik. Dalam praktik demokrasi, dukungan terhadap pemerintah dapat dipahami sebagai ekspresi kepercayaan politik, pembelaan terhadap kebijakan yang dianggap tepat, serta partisipasi dalam diskursus publik mengenai arah kebijakan negara. Dukungan semacam ini merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang wajar. Masalah muncul ketika setiap bentuk pembelaan terhadap pemerintah secara otomatis dicurigai sebagai propaganda atau manipulasi politik. Cara pandang semacam ini berisiko menciptakan standar ganda dalam kebebasan berekspresi, di mana kritik dianggap sah tetapi pembelaan dianggap tidak legitimate. Padahal dalam demokrasi, kebebasan berbicara tidak ditentukan oleh posisi politik seseorang, melainkan oleh hak setiap warga negara untuk menyampaikan pandangan.

Dimensi Moral Kebebasan Berekspresi

Meskipun kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental, penggunaannya tidak dapat dilepaskan dari dimensi moral dan etika kewargaan. Demokrasi tidak hanya bergantung pada jaminan hukum, tetapi juga pada kedewasaan masyarakat dalam menggunakan kebebasan tersebut. Dalam situasi ketika muncul dugaan ketidakadilan, intimidasi terhadap aktivis, atau kebijakan negara yang kontroversial, masyarakat dituntut memiliki kepekaan moral terhadap kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan. Dukungan terhadap pemerintah yang diberikan secara refleksif, tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan politik yang lebih luas, berisiko berubah menjadi fanatisme politik.

Sikap yang terlalu defensif terhadap kekuasaan dapat menghambat proses pencarian kebenaran dan melemahkan fungsi kontrol masyarakat terhadap negara. Dalam jangka panjang, kondisi semacam ini justru berpotensi merusak kualitas demokrasi.Di sisi lain, kritik terhadap pemerintah juga tidak kebal dari masalah. Kritik yang didasarkan pada asumsi, tuduhan tanpa bukti, atau informasi yang tidak terverifikasi dapat memperburuk polarisasi dan menurunkan kualitas diskursus publik. Karena itu, kebebasan berekspresi menuntut tanggung jawab intelektual dari setiap warga negara.

Demokrasi yang sehat memerlukan ruang diskusi publik yang rasional dan terbuka. Dalam ruang tersebut, kritik terhadap pemerintah dipahami sebagai bentuk pengawasan demokratis, sementara pembelaan terhadap pemerintah dipahami sebagai bagian dari kebebasan politik warga negara. Yang menjadi persoalan bukanlah keberadaan dua posisi tersebut, melainkan cara keduanya dipertemukan dalam diskursus publik. Ketika perdebatan berubah menjadi saling delegitimasi, ruang demokrasi justru menyempit. Kritik dilabeli sebagai serangan politik, sementara pembelaan dituduh sebagai propaganda. Padahal demokrasi yang matang justru ditandai oleh kemampuan masyarakat untuk berdebat secara rasional, menguji argumen berdasarkan fakta, dan menerima kemungkinan bahwa kebenaran tidak selalu berada pada satu sisi saja. Tanpa etika diskursus semacam ini, kebebasan berekspresi berisiko berubah menjadi sekadar pertarungan narasi yang memperdalam polarisasi.