TORAJA, Literasi Hukum - Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono buka suara terkait penangkapan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi dan Kanit Narkoba Aiptu Nasrul dalam kasus dugaan keterlibatan jaringan narkoba.

Stephanus menegaskan, institusinya tidak akan memberi toleransi kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan narkotika. Ia menyatakan komitmen itu sejalan dengan arahan Kapolda Sulawesi Selatan.

“Kami berkomitmen tidak mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, apabila terbukti terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Stephanus, Minggu (22/2).

Penangkapan keduanya disebut berawal dari keterangan seorang bandar narkoba berinisial ET alias O yang lebih dulu diamankan. Dalam pengakuannya, ET menyebut adanya setoran Rp 13 juta per minggu.

Stephanus mengatakan, saat ini AKP Arifan tengah menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Sulsel untuk menguji kebenaran dugaan yang dialamatkan kepadanya. Ia juga menekankan bahwa status Arifan dan Nasrul belum sebagai tersangka perkara narkoba, melainkan masih dalam posisi terperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Menurut Stephanus, Polda Sulsel dan Polres Toraja Utara bekerja sama untuk mempercepat klarifikasi dan pendalaman agar ada kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi menyatakan pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan secara intensif. Keduanya juga telah diamankan dan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) untuk kepentingan pemeriksaan awal.

Zulham menegaskan, institusinya tidak memberi ruang bagi oknum yang bermain-main, apalagi terkait narkoba. Pendalaman terus dilakukan untuk memastikan sejauh mana dugaan keterlibatan serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.