JAKARTA, Literasi Hukum — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai Adies Kadir secara kapasitas pribadi layak menjabat sebagai hakim konstitusi. Namun, Jimly melontarkan kritik tajam terhadap mekanisme DPR dalam pengisian jabatan hakim MK yang ia nilai menimbulkan persoalan etik dan berpotensi mengganggu independensi kekuasaan kehakiman.
Pernyataan itu disampaikan Jimly ketika ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu, 7 Februari 2026. Ia menilai Adies memiliki kombinasi yang relevan bagi seorang hakim konstitusi: penguasaan teori serta pengalaman praktik di jabatan publik.
Menurut Jimly, kualitas tersebut penting karena hakim MK menangani perkara yang kerap berdampak luas terhadap politik dan ketatanegaraan. Ia menilai pengalaman praktis dapat membantu memahami dinamika kebijakan, sementara penguasaan teori dibutuhkan untuk menjaga putusan tetap berlandaskan konstitusi.
Sorotan pada proses, bukan orangnya
Kendati demikian, Jimly menegaskan bahwa inti masalah bukan terletak pada sosok Adies, melainkan pada cara DPR menjalankan proses pergantian hakim MK. Ia menyinggung perubahan keputusan DPR yang sebelumnya telah menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon pengganti Arief Hidayat, namun kemudian membatalkannya.
Bagi Jimly, pembatalan terhadap kandidat yang telah melalui uji kelayakan dan memperoleh persetujuan politik di parlemen menimbulkan tanda tanya besar terkait kepatutan dan konsistensi etik dalam pengambilan keputusan. Ia menilai langkah semacam itu dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen hakim konstitusi.
Evaluasi mekanisme rekrutmen hakim MK
Jimly juga menilai polemik ini memperlihatkan urgensi evaluasi menyeluruh atas desain rekrutmen hakim MK. Ia mengkritik persepsi yang berkembang bahwa hakim MK “mewakili” lembaga pengusul—tiga dari DPR, tiga dari Presiden, dan tiga dari Mahkamah Agung—seolah-olah kursi hakim merupakan representasi kepentingan institusional.
Menurutnya, cara pandang tersebut rawan memunculkan anggapan bahwa hakim tertentu membawa mandat politik, padahal MK semestinya berdiri independen sebagai pengawal konstitusi.
Usulan larangan DPR aktif dan masa jeda politisi
Untuk memperkuat independensi lembaga, Jimly mendorong pengaturan ulang melalui undang-undang. Ia mengusulkan agar anggota DPR yang masih aktif tidak dapat langsung menjadi hakim MK. Ia juga menawarkan skema masa jeda (cooling-off period) bagi politisi yang hendak maju sebagai calon hakim konstitusi—yang ia sebut sebagai “masa iddah”.
Di sisi lain, Jimly menilai pengangkatan Adies tidak bermasalah secara hukum karena belum ada aturan eksplisit yang melarang politisi menjadi hakim MK. Namun, ia menekankan bahwa dimensi etik dan tata kelola proses seleksi berada pada DPR.
Latar belakang pengangkatan dan kritik publik
Adies Kadir dilantik sebagai hakim MK pada Kamis, 5 Februari 2026, menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas. Proses ini menuai kritik karena dinilai berlangsung cepat dan kurang transparan, terutama setelah DPR membatalkan penetapan Inosentius Samsul yang sebelumnya telah mengikuti uji kelayakan pada Agustus 2025.
Rekam jejak Adies di DPR juga sempat disorot publik. Salah satu kontroversi yang kembali disebut adalah pernyataannya terkait isu kenaikan gaji anggota DPR yang memicu demonstrasi pada Agustus 2025. Dalam rangkaian demonstrasi tersebut, seorang pengemudi ojek daring dilaporkan meninggal setelah insiden melibatkan kendaraan taktis Brimob. Kala itu, DPR sempat menonaktifkan Adies.
Jimly menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa pembenahan prosedur seleksi dan standar etik perlu dilakukan agar pengisian jabatan hakim konstitusi tidak memperlemah legitimasi MK maupun mengikis kepercayaan publik terhadap prinsip independensi peradilan.
Tulis komentar