Literasi Hukum - Demokrasi Indonesia diuji dalam Pemilu 2024 karena banyak terjadi Pelanggaran Pemilu. Kenali ragam pelanggaran pemilu dan sanksi pidananya, mulai dari memberikan keterangan tidak benar, kampanye ilegal, hingga suap dan korupsi politik. Pastikan Anda memilih dengan cerdas dan laporkan pelanggaran pemilu untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan adil!

Pelanggaran Pemilu di Indonesia

Fase krusial demokrasi Indonesia terjadi dalam 5 (lima) tahun sekali berlangsung pada tahun 2023 hingga 2024 yang ditandai dengan pemilihan anggota legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) serentak pada tanggal 14 Februari 2024 ini. Berbagai permasalahan seperti penyuapan, permainan anggaran, korupsi, jual beli jabatan, dan sebagainya turut menyertai penyelenggaraan pemilu. Lebih lanjut diuraikan mengenai tindak pidana dalam Pemilu sebagai langkah preventif dan represif kedepannya.

1. Pelanggaran Pemilu: Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar Pemilih

Pasal 488 UU Pemilu menjelaskan bahwa setiap orang harus mengisi data atau memberikan keterangan yang jujur, tepat, dan benar dalam pendataan daftar pemilih.

“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”