Literasi Hukum - Demokrasi Indonesia diuji dalam Pemilu 2024 karena banyak terjadi Pelanggaran Pemilu. Kenali ragam pelanggaran pemilu dan sanksi pidananya, mulai dari memberikan keterangan tidak benar, kampanye ilegal, hingga suap dan korupsi politik. Pastikan Anda memilih dengan cerdas dan laporkan pelanggaran pemilu untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan adil!
Pelanggaran Pemilu di Indonesia
Fase krusial demokrasi Indonesia terjadi dalam 5 (lima) tahun sekali berlangsung pada tahun 2023 hingga 2024 yang ditandai dengan pemilihan anggota legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) serentak pada tanggal 14 Februari 2024 ini. Berbagai permasalahan seperti penyuapan, permainan anggaran, korupsi, jual beli jabatan, dan sebagainya turut menyertai penyelenggaraan pemilu. Lebih lanjut diuraikan mengenai tindak pidana dalam Pemilu sebagai langkah preventif dan represif kedepannya.
1. Pelanggaran Pemilu: Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar Pemilih
Pasal 488 UU Pemilu menjelaskan bahwa setiap orang harus mengisi data atau memberikan keterangan yang jujur, tepat, dan benar dalam pendataan daftar pemilih.
âSetiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).â
2. Pelanggaran Pemilu: Kepala Desa untuk Melakukan Tindakan Menguntungkan atau Merugikan Peserta Pemilu dalam Masa Kampanye
Pasal 490 UU Pemilu
âSetiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).â
3. Pelanggaran Pemilu: Melakukan Tindakan Mengacaukan, Menghalangi atau Mengganggu Jalannya Kampanye Pemilu
Pasal 491 UU Pemilu
âSetiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).â
4. Pelanggaran Pemilu: Melakukan Kampanye Pemilu di Luar Jadwal yang Telah Ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum
Pasal 492 UU Pemilu menjelaskan bahwa kampanye Pemilu dilaksanakan baik berupa iklan media massa elektronik, media massa cetak, internet, dan rapat umum dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, yaitu mulai tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024 dilarang melakukan kampanye Pemilu.
âSetiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).â
Komentar (0)
Tulis komentar