Literasi Hukum - Artikel ini memberikan pandangan mendalam tentang perbedaan istilah hukum antara tersangka, terdakwa, dan terpidana dalam hukum Indonesia. Memahami istilah-istilah ini penting untuk memahami proses peradilan pidana dan prinsip-prinsip keadilan di Indonesia.

Istilah Hukum dalam Hukum Pidana

Dalam sistem hukum Indonesia, memahami perbedaan istilah hukum antara tersangka, terdakwa, dan terpidana sangat penting. Istilah-istilah ini mewakili tahapan yang berbeda dalam proses peradilan pidana, masing-masing dengan implikasi hukumnya sendiri. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan istilah-istilah tersebut dan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang dasar hukumnya di Indonesia.

Tersangka dalam Hukum Indonesia

Dalam hukum Indonesia, tersangka adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti awal. Status tersangka biasanya ditentukan oleh polisi selama tahap penyidikan. Menurut Pasal 1 angka 14 dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka adalah orang yang berdasarkan bukti permulaan diduga keras melakukan tindak pidana.

Terdakwa dalam Hukum Indonesia

Setelah kasus diajukan ke pengadilan, tersangka menjadi terdakwa. Terdakwa adalah orang yang dituntut dalam perkara pidana. Menurut Pasal 1 angka 15 dari KUHAP, terdakwa adalah orang yang dituntut di muka pengadilan.

Terpidana dalam Hukum Indonesia

Jika…