Literasi Hukum - Telusuri pandangan hukum progresif dan implementasinya dalam sistem hukum Indonesia. Pelajari keyakinan dasar, nilai-nilai, dan dimensi yang membentuk fondasi hukum progresif untuk mencapai keadilan, kemanusiaan, dan perkembangan responsif dalam masyarakat. Apabila kita menilik kepada sejarahnya, apakah kita beranggapan bahwa sudah tidak ada perubahan lagi di masa yang akan datang? Apakah terdapat suatu masa puncak, yang menjadikan dunia berhenti berkembang dan berhenti melakukan perubahan? Pandangan hukum progresif tidak sejalan dengan pandangan tersebut. Hukum progresif melihat dari hubungan antara hukum dan alam seperti Panta Rei yang mengalir begitu saja dari filsuf bernama Heraklitos. Jika seseorang berpandangan demikian, maka dia memiliki sikap dan karakteristik sendiri dalam berhukum. Pertama, terdapat suatu pegangan dalam hukum progresif yang menjadi paradigma, yakni "Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum," yang diungkapkan oleh Satjipto Rahardjo. Pandangan ini merupakan suatu keyakinan dasar yang tidak menganggap bahwa hukum merupakan peraturan yang wajib ditaati secara tekstual saja, tetapi harus melihat dari aspek manusia yang menerapkan hukum itu sendiri sebagai sentral perputaran dalam berhukum, yang berarti manusia merupakan titik pusat dari berputarnya hukum. Jika seseorang berpandangan demikian, maka orang tersebut akan…