Literasi Hukum - Artikel ini membahas konsep ketertiban umum dalam Hukum Perdata Internasional dan bagaimana konsep ini dapat memengaruhi pengakuan hukum asing serta hak dan kewajiban hukum seseorang.
Anda akan menemukan penjelasan tentang bagaimana ketertiban umum menjadi dasar bagi hakim dan lembaga peradilan untuk mengesampingkan hukum asing dalam suatu perkara Hukum Perdata Internasional, dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosial, budaya, dan perkembangan masyarakat. Selain itu, artikel ini juga menjelaskan hubungan konsep ketertiban umum dengan konsep Vested Rights (hak dan kewajiban hukum yang diperoleh) dan bagaimana hal ini berkaitan dengan pengakuan hukum asing dalam konteks lex fori (hukum yang berlaku di wilayah yurisdiksi tertentu). Dalam tulisan ini, Anda akan memahami bagaimana konsep ini dapat memengaruhi perkawinan sesama jenis dan pengakuan hukum asing di Indonesia. Oleh: Dedon Dianta 

I. Ketertiban umum dalam Hukum Perdata Internasional

Ketertiban umum (public order) adalah suatu konsep dalam Hukum Perdata Internasional yang menjadi alasan atau dasar seorang hakim atau Lembaga peradilan untuk dapat mengesampingkan sistem hukum, hak dan kewajiban hukum asing, serta kaidah hukum asing. Landasan dari public order pada konteks Hukum Perdata Internasional, titik tolaknya bermula dari pemikiran bahwa lembaga peradilan ialah salah satu dari…