Literasi Hukum - Sebuah perbincangan di keheningan subuh dengan seorang kawan yang berprofesi sebagai jaksa menjadi pemantik tulisan ini. Di tengah hirupan pertama kopi pagi, ia bercerita dengan nada yang menyiratkan beban, "Menjadi penegak hukum itu tidak cukup hanya bermodal hati nurani. Ada hierarki, ada aturan main institusi yang mengikat." Ia melanjutkan, "Kalau saya terlalu idealis dan hanya mengikuti nurani, bisa-bisa saya sendiri yang diperiksa oleh pengawas internal." Ungkapan jujur itu—yang datang dari jantung sistem penegakan hukum—membuka sebuah perenungan mendalam: Sejauh mana nurani masih memiliki tempat di tengah rimba birokrasi dan pasal-pasal hukum yang seringkali terasa dingin dan berjarak?

Tuan Jaksa, Atasan Anda Bukanlah Hukum Tertinggi

“Jaksa tidak boleh takut.” Kalimat ini terdengar seperti slogan klise, namun ia adalah syarat mutlak bagi tegaknya keadilan. Lebih dari sekadar tidak takut pada ancaman eksternal, tantangan terbesar justru datang dari dalam: seorang jaksa tidak boleh takut, sekalipun pada atasannya sendiri. Ia harus independen. Kita semua paham, Korps Adhyaksa adalah institusi yang tegak lurus berdasarkan garis komando. Ada hierarki, ada jenjang karier, dan ada "atasan" yang memegang pena untuk promosi dan mutasi. Realitas birokratis ini seringkali menciptakan sebuah persimpangan dilematis: haruskah loyal pada perintah atasan, atau loyal pada nurani dan kebenaran hukum? Ketika seorang jaksa dihadapkan pada pilihan ini, ia harus bertanya pada dirinya sendiri: Kepada siapa sesungguhnya loyalitas tertinggi saya berlabuh? Pada nama yang tertera di surat keputusan jabatan, atau pada keadilan yang menjadi alasan profesi ini ada?

Independensi Bukanlah Pembangkangan

Penting untuk meluruskan kesalahpahaman. Independensi seorang jaksa bukanlah tindakan insubordinasi atau pembangkangan buta. Sebaliknya, ia adalah wujud profesionalisme dan loyalitas tertinggi pada marwah institusi dan hukum itu sendiri. Bayangkan sebuah skenario umum: seorang atasan, mungkin karena tekanan dari pihak lain atau target kinerja, memberi perintah, “Pokoknya kasus si A harus segera naik ke pengadilan!” Perintah ini terdengar absolut. Namun, setelah menelaah berkas, sang jaksa menemukan bahwa alat bukti sangat lemah dan penuntutan kemungkinan besar akan gagal, atau lebih buruk lagi, menzalimi orang yang tidak bersalah. Di sinilah independensi diuji. Jaksa yang hanya menjadi "pegawai" akan berkata “siap, laksanakan!” demi menyenangkan atasan. Namun, jaksa yang independen dan profesional akan menggunakan mahkotanya: keyakinan hukum yang didasarkan pada bukti. Ia akan berani menyusun sebuah analisis (ekspose perkara) yang objektif dan argumentatif, lalu menyampaikannya kepada atasan. Ia akan berkata, "Mohon izin, Komandan. Berdasarkan analisis yuridis, kasus ini memiliki kelemahan pada bukti X dan Y. Jika kita paksakan naik, risikonya adalah kalah di pengadilan dan citra institusi kita akan tercoreng. Bukankah lebih baik kita mengembalikannya ke penyidik untuk dilengkapi, atau bahkan menghentikannya jika memang tidak layak demi menjaga kehormatan korps?" Sikap ini bukanlah pembangkangan. Justru inilah bentuk loyalitas yang paling cerdas. Ia melindungi institusi dari kekalahan yang memalukan dan melindungi masyarakat dari potensi ketidakadilan. Jaksa tersebut tidak melawan atasannya; ia justru mengajak atasannya untuk kembali pada rel hukum acara yang benar.

Antidot Melawan Takut Adalah Kompetensi

Rasa takut seringkali lahir dari keraguan pada diri sendiri. Maka, cara paling ampuh bagi seorang jaksa untuk menjadi independen dan tidak takut adalah dengan membekali diri dengan kompetensi yang tak terbantahkan. Kuasai berkas perkara hingga ke detail terkecil. Pahami setiap pasal yang relevan, dalami yurisprudensi dan doktrin hukum terkait. Bangun argumen hukum yang kokoh, runut, dan anti-patah. Ketika seorang jaksa memegang teguh keyakinan yang lahir dari analisis mendalam, ia memiliki perisai yang kuat. Ia tidak sedang berdebat kosong, ia sedang mempertahankan kebenaran profesionalnya. Seorang atasan yang bijak akan menghargai jaksa yang memiliki pendirian berbasis argumen kuat, ketimbang jaksa yang hanya membeo tanpa pemahaman. Sebab, jaksa yang kompeten dan berani adalah aset terbesar bagi institusi. Ia yang akan memenangkan perkara-perkara sulit dan menjaga wibawa Kejaksaan di mata publik.

Loyalitas Tunggal pada Keadilan

Pada akhirnya, hierarki dan garis komando dalam institusi Kejaksaan seharusnya menjadi sarana untuk memastikan kualitas penegakan hukum, bukan alat untuk mengebiri nurani. Perintah atasan haruslah sejalan dengan nafas keadilan, bukan menggantikannya. Seorang jaksa disumpah untuk menegakkan hukum dan keadilan. Tidak ada satu kata pun dalam sumpah itu yang menyebutkan kewajiban untuk menaati perintah atasan yang bertentangan dengan keadilan. Oleh karena itu, loyalitas tertinggi seorang jaksa bukanlah pada nama di atas surat perintah, melainkan pada keadilan yang terukir dalam sanubarinya dan diamanatkan oleh Konstitusi. Itulah independensi sejati. Dan hanya dengan jaksa-jaksa yang merdeka seperti itulah, keadilan di negeri ini dapat benar-benar terjaga.