Literasi Hukum - Pidato Presiden Prabowo Subianto di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) baru-baru ini menandai babak baru dalam diplomasi Indonesia terkait konflik Palestina dan Israel. Dalam forum internasional tersebut, Prabowo menegaskan dukungan Indonesia terhadap two-state solution (solusi dua negara), yakni Palestina yang merdeka dan Israel yang diakui serta dijamin keamanannya.

Bahkan, Presiden menyatakan kesiapan Indonesia untuk mengakui Israel apabila negara tersebut terlebih dahulu mengakui kemerdekaan Palestina dan menghentikan pendudukannya. Di permukaan, pernyataan ini tampak sebagai langkah diplomasi rasional demi perdamaian dunia. Namun, bila ditelaah lebih dalam, sikap ini menyimpan problem konseptual dan yuridis yang serius.

Benturan dengan Amanat Konstitusi

Pernyataan tersebut memantik pertanyaan fundamental: Apakah pengakuan terhadap Israel—meskipun bersyarat—selaras dengan semangat konstitusi Indonesia?

Faktanya, hal ini justru bertolak belakang dengan Pembukaan UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa "penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Selama Israel masih mempertahankan praktik pendudukan dan melakukan genosida terhadap rakyat Palestina, pengakuan dalam bentuk apa pun akan bertentangan dengan amanat konstitusi.

Sikap ini juga berpotensi dinilai sebagai inkonsistensi Indonesia dalam menolak genosida. Meski diajukan dengan prasyarat tertentu, narasi ini dapat dimaknai sebagai pergeseran dari prinsip moral historis Indonesia menuju pendekatan yang lebih pragmatis dan kompromistis.

Salah Kaprah Politik Bebas-Aktif

Prinsip politik luar negeri "bebas dan aktif" yang dirumuskan Mohammad Hatta pada 1948 bukan berarti kebebasan yang oportunistik. "Bebas" bermakna kebebasan menentukan sikap moral yang konsisten demi keadilan, sementara "aktif" berarti berjuang demi perdamaian dunia.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Jika Indonesia mengakui Israel di tengah pelanggaran HAM yang masih berlangsung, Indonesia berisiko kehilangan posisi moralnya sebagai pembela bangsa tertindas. Ini bukan kebebasan diplomatik, melainkan pembiaran terhadap kolonialisme gaya baru. Hal ini jelas mencederai komitmen Indonesia di Gerakan Non-Blok (GNB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Jebakan Pragmatisme: De Facto vs De Jure

Wacana yang dikemukakan Presiden Prabowo tampaknya mengarah pada pengakuan de jure (resmi dan permanen), karena mensyaratkan perubahan struktural. Padahal dalam hukum internasional, ada opsi pengakuan de facto yang bersifat sementara dan terbatas.

Muncul argumen pragmatis bahwa membuka hubungan diplomatik—bahkan jika dimulai dari de facto—dapat memperluas ruang negosiasi (engagement) Indonesia untuk menekan Israel. Pendukung pandangan ini menilai isolasi puluhan tahun tidak membuahkan hasil, sehingga diplomasi langsung dianggap sebagai solusi.

Namun, pendekatan pragmatis ini memiliki kelemahan mendasar:

  1. Ketimpangan Kekuasaan: Engagement diplomatik tidak menjamin perubahan perilaku Israel karena ketimpangan power yang besar.
  2. Legitimasi Semu: Israel dapat memanfaatkan pengakuan tersebut sebagai simbol legitimasi internasional tanpa memberikan konsesi berarti bagi Palestina.
  3. Risiko Reputasi: Langkah ini berpotensi merusak konsistensi moral Indonesia di mata negara-negara Teluk dan Global South.

Risiko Diplomatik dan Utang Sejarah

Langkah pengakuan berpotensi menimbulkan kerugian diplomatik besar. Indonesia bisa kehilangan posisi strategis di mata mitra kunci seperti Arab Saudi atau Qatar. Legitimasi Indonesia sebagai kekuatan berpengaruh di Global South akan terkikis, karena penghormatan dunia selama ini didasarkan pada konsistensi Indonesia membela keadilan, bukan karena kekuatan militer.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Terlebih lagi, Palestina adalah bangsa pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia. Bukankah ini menjadi utang budi yang tidak terbalaskan jika two-state solution dipaksakan sementara genosida masih berlangsung?

Kesimpulan

Menimbang dasar konstitusional, prinsip politik luar negeri, dan bukti empiris internasional, klaim bahwa pengakuan terhadap Israel adalah strategi yang tepat tidak dapat dipertahankan secara yuridis maupun logis.

Sebaliknya, pengakuan semacam itu merupakan penyimpangan dari semangat UUD 1945 dan jati diri diplomasi Indonesia. Langkah paling konsisten dan konstitusional bagi Indonesia adalah tetap menolak pengakuan terhadap Israel sampai bangsa Palestina memperoleh kemerdekaan penuh, sebagaimana dijamin hukum internasional dan cita-cita kemanusiaan universal.