Literasi Hukum - Pidato Presiden Prabowo Subianto di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) baru-baru ini menandai babak baru dalam diplomasi Indonesia terkait konflik Palestina dan Israel. Dalam forum internasional tersebut, Prabowo menegaskan dukungan Indonesia terhadap two-state solution (solusi dua negara), yakni Palestina yang merdeka dan Israel yang diakui serta dijamin keamanannya.
Bahkan, Presiden menyatakan kesiapan Indonesia untuk mengakui Israel apabila negara tersebut terlebih dahulu mengakui kemerdekaan Palestina dan menghentikan pendudukannya. Di permukaan, pernyataan ini tampak sebagai langkah diplomasi rasional demi perdamaian dunia. Namun, bila ditelaah lebih dalam, sikap ini menyimpan problem konseptual dan yuridis yang serius.
Benturan dengan Amanat Konstitusi
Pernyataan tersebut memantik pertanyaan fundamental: Apakah pengakuan terhadap Israel—meskipun bersyarat—selaras dengan semangat konstitusi Indonesia?
Faktanya, hal ini justru bertolak belakang dengan Pembukaan UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa "penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Selama Israel masih mempertahankan praktik pendudukan dan melakukan genosida terhadap rakyat Palestina, pengakuan dalam bentuk apa pun akan bertentangan dengan amanat konstitusi.
Sikap ini juga berpotensi dinilai sebagai inkonsistensi Indonesia dalam menolak genosida. Meski diajukan dengan prasyarat tertentu, narasi ini dapat dimaknai sebagai pergeseran dari prinsip moral historis Indonesia menuju pendekatan yang lebih pragmatis dan kompromistis.
Salah Kaprah Politik Bebas-Aktif
Prinsip politik luar negeri "bebas dan aktif" yang dirumuskan Mohammad Hatta pada 1948 bukan berarti kebebasan yang oportunistik. "Bebas" bermakna kebebasan menentukan sikap moral yang konsisten demi keadilan, sementara "aktif" berarti berjuang demi perdamaian dunia.
Jika Indonesia mengakui Israel di tengah pelanggaran HAM yang masih berlangsung, Indonesia berisiko kehilangan posisi moralnya sebagai pembela bangsa tertindas. Ini bukan kebebasan diplomatik, melainkan pembiaran terhadap kolonialisme gaya baru. Hal ini jelas mencederai komitmen Indonesia di Gerakan Non-Blok (GNB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Tulis komentar