Literasi Hukum - Di sebuah balai desa yang sunyi pada pukul dua dini hari, seorang kepala desa mungkin tidak sedang merenungkan bagaimana memajukan pertanian warganya, melainkan sedang menatap layar laptop dengan mata merah, berjuang mengisi aplikasi laporan yang sering kali mengalami kegagalan sistem. Pada saat yang sama, sebuah jembatan penghubung di dusun terpencil mungkin sedang retak atau saluran irigasi sedang mampet, namun sang pemimpin desa tidak berani menyentuhnya.

Ia lebih takut pada kolom Excel yang tidak sinkron daripada keluhan warga yang tak terdengar di ibu kota. Inilah potret tragis kedaulatan desa hari ini: sebuah entitas yang dijanjikan merdeka, namun nyatanya sedang sekarat dalam dekapan hiper-regulasi dan ancaman audit yang membabi buta.

Paradoks Dana Desa dan Degradasi Peran Kepala Desa

Sepuluh tahun lalu, lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disambut dengan gegap gempita bak proklamasi kedua bagi entitas politik tertua di Nusantara. Frasa "Membangun Indonesia dari Pinggiran" bukan sekadar jargon politik, melainkan janji yuridis untuk mengembalikan kedaulatan desa melalui asas rekognisi dan subsidiaritas. Namun, satu dekade berselang, romantisasi otonomi itu kini berhadapan dengan realitas yang menyesakkan. Desa tidak sedang berdaulat; desa sedang dikepung.

Ruang gerak kepala desa kini terjepit di antara tumpukan laporan…