Literasi Hukum - Pidato Presiden Prabowo Subianto di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) baru-baru ini menandai babak baru dalam diplomasi Indonesia terkait konflik Palestina dan Israel. Dalam forum internasional tersebut, Prabowo menegaskan dukungan Indonesia terhadap two-state solution (solusi dua negara), yakni Palestina yang merdeka dan Israel yang diakui serta dijamin keamanannya.
Bahkan, Presiden menyatakan kesiapan Indonesia untuk mengakui Israel apabila negara tersebut terlebih dahulu mengakui kemerdekaan Palestina dan menghentikan pendudukannya. Di permukaan, pernyataan ini tampak sebagai langkah diplomasi rasional demi perdamaian dunia. Namun, bila ditelaah lebih dalam, sikap ini menyimpan problem konseptual dan yuridis yang serius.
Benturan dengan Amanat Konstitusi
Pernyataan tersebut memantik pertanyaan fundamental: Apakah pengakuan terhadap Israel—meskipun bersyarat—selaras dengan semangat konstitusi Indonesia?
Faktanya, hal ini justru bertolak belakang dengan Pembukaan UUD 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa "penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Selama Israel masih mempertahankan praktik pendudukan dan melakukan genosida terhadap rakyat Palestina, pengakuan dalam bentuk apa pun akan bertentangan dengan amanat konstitusi.
Sikap ini juga berpotensi dinilai sebagai inkonsistensi…
Tulis komentar