Literasi Hukum - Pahami jenis-jenis bunga dalam perjanjian, termasuk bunga moratoir (6% per tahun karena keterlambatan), bunga konvensional (disepakati pihak-pihak), dan bunga kompensatoir (ganti rugi riil). Temukan rumus perhitungan, putusan hakim terkait, dan pertimbangan hakim dalam pengenaannya.
Menurut Buku Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya (J. Satrio : 1999, hal 122), ingkar janji atau wanprestasi adalah suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya. Berdasarkan Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, walaupun telah dinyatakan lalai atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Salah satu akibat dari wanprestasi adalah timbulnya kewajiban untuk membayar bunga. Menurut J. Satrio, terdapat 3 (tiga) jenis bunga, sebagai berikut:
- Bunga Moratoir, yaitu bunga yang terutang karena debitur terlambat memenuhi kewajiban membayar sejumlah uang;
- Bunga Konvensional, yaitu bunga yang disepakati para pihak; dan
- Bunga Kompensatoir, yaitu semua bunga di luar bunga yang diperjanjikan.
Komentar (0)
Tulis komentar