Literasi Hukum - Teknologi yang berkembang begitu pesat pada abad ini, menimbulkan berbagai penemuan canggih yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan manusia, salah satunya ialah kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang mulanya digagas pada tahun 1955 oleh John McCarty. Pada tataran konseptual, sistem yang semakin cerdas, maka sistem tersebut semakin berpeluang juga untuk menimbulkan akibat hukum. Cerdasnya sistem tersebut, lantas apakah sistem tersebut wajib diatur perlindungan hukumnya sebagaimana manusia?
Diskusi Mengenai Artificial Intelligence
Berbagai macam diskusi yang membahas mengenai Artificial Intelligence (AI) ini sangat banyak, seperti European Parliament's Committee on Legal Affairs pada tahun 2016 tentang urgensi hukum privat terhadap kecerdasan buatan, hingga Yueh-Hsuan Weng pada tahun 2009 di Peking University yang mengulas mengenai persiapan tatanan hukum oleh pemerintah Korea Selatan dan Jepang agar terjadi hubungan yang harmonis dan antara warga negaranya dan kecerdasan buatan.
Di Indonesia, diskusi Artificial Intelligence (AI) belum banyak, sangat jelas juga bahwasannya belum ada pengaturan hukum apapun terkait dengan kecerdasan buatan di Indonesia. Namun, jika menilik secara kontekstual, maka AI dapat dimungkinkan untuk mendapatkan pengakuan sebagai terobosan subjek hukum baru.
Artificial Intelligence di Indonesia
Menilik…
Komentar (0)
Tulis komentar