Jakarta, LiterasiHukum.com – Gelombang demonstrasi besar yang melahirkan tuntutan "17+8" telah direspons oleh pemerintah dan DPR dengan sejumlah langkah awal, seperti sanksi bagi aparat, pembekuan tunjangan dewan, hingga perombakan kabinet. Namun, langkah-langkah tersebut dinilai publik baru menyentuh permukaan dari akar persoalan yang fundamental.
Meskipun pemerintah, melalui pertemuan dengan perwakilan mahasiswa di Istana Negara, mengklaim telah menerima dan siap menindaklanjuti aspirasi, momentum tuntutan kini berada di persimpangan jalan. Gerakan mahasiswa berupaya menjaga api perjuangan tetap menyala, sementara elite politik dihadapkan pada realitas kompleksitas implementasi tuntutan yang menyentuh berbagai lembaga negara.
Secara yuridis dan politis, pemenuhan tuntutan "17+8" bukanlah perkara sederhana. Tuntutan ini melibatkan reformasi struktural pada lembaga-lembaga vital seperti Presiden, DPR,
TNI, dan
Polri, yang implementasinya memerlukan koordinasi lintas sektor yang rumit dan kemauan politik yang kuat.
Hambatan Struktural dan Politis
Beberapa tuntutan memiliki tingkat kesulitan yang sangat tinggi dan berpotensi berbenturan dengan agenda pemerintah yang ada:
- Tim Investigasi Independen: Pembentukan tim independen untuk mengusut kekerasan aparat menjadi ujian integritas bagi Polri, yang berada dalam posisi sulit sebagai penegak hukum sekaligus pihak yang sedang disorot.
- Reposisi TNI: Tuntutan untuk menarik TNI dari ranah sipil dan "kembali ke barak" seolah melawan arus kebijakan Presiden Prabowo yang justru tengah menguatkan postur militer melalui pembentukan satuan baru dan modernisasi alutsista.
- Reformasi DPR: Ini adalah tuntutan yang paling pelik. Upaya mereformasi DPR secara fundamental akan berhadapan langsung dengan "gunung es" persoalan sistemik:
-
- Dominasi Partai Politik: Loyalitas anggota DPR lebih sering diarahkan kepada kepentingan partai daripada konstituen. Reformasi yang mengusik hegemoni partai akan mendapat resistensi kuat, terutama karena struktur finansial parpol banyak bergantung pada iuran anggotanya di parlemen.
- Konflik Kepentingan Legislasi: DPR akan menjadi subjek sekaligus objek reformasi. Setiap perubahan, misalnya revisi UU MD3, harus melalui proses legislasi di mana lembaga yang direformasi justru memiliki kuasa untuk menentukan hasilnya.
- Stabilitas Koalisi: Pemerintah yang didukung koalisi besar cenderung memprioritaskan stabilitas politik. Mendorong agenda reformasi DPR yang berisiko menimbulkan friksi internal koalisi kemungkinan besar akan dihindari.
Gerakan "17+8" telah berhasil mengangkat isu-isu krusial ke permukaan. Namun, keberhasilannya dalam jangka panjang akan sangat bergantung pada kemampuan gerakan masyarakat sipil untuk mengubah momentum emosional menjadi tekanan publik yang konsisten dan strategis. Tanpa pengawasan berkelanjutan, tuntutan reformasi berisiko besar hanya menjadi wacana yang sulit terwujud.
Sumber Berita: Artikel ini merupakan hasil parafrase dan analisis mendalam dari artikel opini yang dilansir oleh Kompas.id pada 14 September 2025.
Komentar (0)
Tulis komentar