Literasi Hukum - Temukan jawaban mengapa ahli pemikir hukum membutuhkan filsafat hukum. Artikel ini membahas 3 alasan utama mengapa ahli hukum membutuhkan filsafat hukum dan menyelidiki lebih dalam tentang pencarian hakikat hukum, keraguan tentang kebenaran dan keadilan hukum positif, serta hubungannya dengan agama dan mazhab sejarah.

Untuk memahami suatu hakikat yang sebenarnya, ada baiknya menelusuri atau melacak lebih jauh tentang apa sebab para ahli pemikir hukum menaruh minat pada filsafat hukum. Mereka berbuat demikian mempunyai beberapa sebab berikut.

1. Ketegangan Jiwa dan Ketidakpuasan terhadap Hukum yang Berlaku

Adanya ketegangan jiwa dalam pikiran, kebimbangan tentang kebenaran, tentang keadilan dari hukum yang berlaku dan merasa tidak puas tentang hukum yang berlaku itu. Hukum yang berlaku tidak sesuai dengan keadaan masyarakat dan mereka berusaha untuk mencari hukum yang lebih adil dan lebih baik dari hukum yang berlaku. Oleh karena itulah ahli hukum membutuhkan filsafat hukum.

2. Pertentangan antara Hukum dan Keyakinan/Agama

Adanya ketegangan antara kepercayaan atau agama dengan hukum yang berlaku yang memiliki weltanschauungen lebenschauung (pandangan dunia dan pandangan hidup) tertentu. Mereka melihat suatu pertentangan peraturan-peraturan yang berlaku dengan peraturan agama atau pandangan hidup yang mereka anut. Timbullah suatu perang batin dalam pikirannya maka berusaha untuk mengatasinya dari sini timbul beberapa aliran filsafat hukum.