Literasi Hukum - Artikel ini membahas KTUN fiktif positif, perluasan makna objek sengketa KTUN, keabsahan penetapan KTUN, serta penyelesaian sengketa dengan pengajuan gugatan

Keputusan Tata Usaha Negara dalam Lingkup Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan salah satu wujud sistem kenegaraan di Indonesia yang menganut prinsip negara hukum, sebagaimana yang dikehendaki dalam UUD NRI Tahun 1945. Pada dasarnya, PTUN merupakan sarana perlindungan warga negara yang merasa dirugikan hak haknya atas tindakan pemerintah yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan yang seharusnya sejalan dengan asas asas umum pemerintahan yang baik.

Lingkungan PTUN sebagai sub sistem peradilan di Indonesia di dasarkan pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara  (UU PTUN) yang dalam Pasal 47 mengatur tentang kompetensi PTUN, yaitu bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara.

Pengaturan keputusan dalam tata usaha negara dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) menetapkan persyaratan dan prosedur yang harus dilakukan dalam pengambilan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), termasuk kewajiban untuk melibatkan dan mendengarkan masukan dari masyarakat atau pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan. Regulasi KTUN yang diselenggarakan berdasarkan UU AP memiliki tujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah merupakan hasil dari proses yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Fiktif Positif dan Fiktif Negatif atas KTUN

Pasal 1 angka 7 UU AP memberi definisi Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut KTUN atau Keputusan Administrasi Negara sebagai suatu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Berdasarkan Pasal 53 UU AP menyatakan bahwa apabila dalam batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum (fiktif positif).

Namun, berbeda dengan Pasal 3 ayat (2) UU PTUN menyatakan bahwa jika suatu Badan atau Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan data peraturan perundang-undangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud (fiktif negatif).

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Asas hukum dalam Pasal UU PTUN adalah asas diam berarti menolak yang menjadi dasar lahirnya norma dalam Pasal 3 UU PTUN dan asas legalitas yang ditetapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan Pasal 5 UU AP bersama dua asas lainnya yaitu asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta terkandung dalam Pasal 1 angka 2 UU PTUN.

Penjelasan Pasal 5 huruf a UU AP, mendefinisikan asas legalitas adalah penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Dalam Pasal 1 angka 2 UU PTUN menetapkan: “Badan atau Pejabat TUN adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan”.