Literasi Hukum - Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Thomas Trikasih Lembong atau yang kerap dikenal sebagai
Tom Lembong — yang menjatuhkan pidana penjara karena dinilai bersalah dalam perkara impor gula, membuka kembali diskusi tentang batas-batas pemidanaan dalam kebijakan publik. Dalam vonis yang dibacakan pada 18 Juli 2025, pengadilan menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan itu. Hakim menyatakan Lembong tidak menikmati keuntungan pribadi dan tidak menerima satu rupiah pun dari kerugian negara yang ditimbulkan, namun tetap menyatakan ia bersalah karena dinilai lalai dalam kebijakan izin impor. Vonis ini kembali menyingkap masalah laten dalam sistem hukum Indonesia: kaburnya batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.
Pada berbagai forum, saya kerap mendengar narasi yang sama: jika seorang pejabat yang tidak menerima sepeser pun keuntungan pribadi tetap bisa dipenjara karena dianggap menimbulkan kerugian negara, lalu apa sebenarnya yang membedakan antara kekeliruan administratif dan kejahatan korupsi? Sebagai orang yang telah lama berkecimpung dalam isu hukum publik, saya tidak terkejut. Sejak lama saya meyakini bahwa kasus-kasus yang menyangkut pengadaan barang dan jasa, atau kebijakan distribusi strategis seperti impor, selalu berada di persimpangan tiga rezim hukum: hukum publik, hukum privat, dan hukum pidana. Di titik itulah, potensi kerancuan paling fatal sering terjadi.
Ketika Motif Tak Lagi Penting
Di persimpangan rezim hukum inilah letak masalah utamanya. Dalam sistem hukum publik, pejabat memiliki diskresi. Namun, diskresi ini harus taat asas, prosedur, dan akuntabel. Persoalan muncul ketika logika hukum pidana dipaksakan masuk ke dalam ruang yang seharusnya menjadi domain administratif.
Dalam hukum pidana, terutama dalam perkara korupsi yang tergolong sebagai tindak pidana luar biasa (
extraordinary crime), pembuktian niat jahat (
mens rea) adalah syarat mutlak. Pemidanaan tanpa pembuktian kehendak menyimpang berarti mempidanakan akibat tanpa menakar motif pelaku. Vonis terhadap Tom Lembong memperlihatkan gejala ini. Tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada aliran dana ke rekening individu, namun tetap dijatuhi hukuman. Jika ini menjadi standar umum, maka setiap kebijakan ekonomi yang kemudian menimbulkan kerugian negara—sebuah unsur dalam delik tindak pidana korupsi (tipikor)—dapat dengan mudah dijadikan dasar pemidanaan, meskipun tanpa motif menyimpang.
Fenomena ini menciptakan
chilling effect dalam birokrasi. Banyak pejabat akhirnya enggan mengambil keputusan penting, bukan karena tidak tahu apa yang harus dilakukan, tetapi karena takut dikriminalisasi. Dalam konteks kebijakan publik yang menuntut respons cepat, seperti distribusi pangan atau penanganan krisis, ketakutan ini bisa menjadi penghambat utama efektivitas pemerintahan. Hukum pidana, jika digunakan secara serampangan, tidak lagi menjadi alat keadilan, melainkan menjadi instrumen ketakutan. Ini bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum.
Abuse vs. Misuse of Power
Hukum pidana adalah instrumen paling keras dalam sistem hukum. Penggunaannya harus dibatasi hanya untuk kejahatan yang memang memiliki intensi merugikan secara sadar dan sistematis. Dalam penegakan terhadap tindak pidana korupsi, kehati-hatian seharusnya lebih tinggi lagi. Setiap elemen harus terpenuhi secara utuh: perbuatan, niat, dan akibat. Sayangnya, dalam banyak kasus yang kita amati, pejabat publik tidak dihukum karena merampok negara, melainkan karena mengambil keputusan yang ternyata menimbulkan konsekuensi ekonomi. Ini berbahaya. Pertama, karena membuka ruang kriminalisasi terhadap keputusan birokrasi. Kedua, karena menciptakan efek jera yang keliru.
Dalam hukum administrasi klasik, dikenal dua konsep penting:
abuse of power dan
misuse of power. Keduanya sama-sama dapat mengakibatkan kerugian negara, namun memiliki makna dan konsekuensi hukum yang sangat berbeda.
Abuse of power adalah penyalahgunaan kekuasaan secara sadar dan dengan motif jahat. Pejabat tahu ia menyimpang dan memang bertujuan untuk menyimpang. Sementara
misuse of power adalah kekeliruan penggunaan wewenang atau penyimpangan prosedural yang tidak disertai niat jahat.
Sederhananya, hanya
abuse yang layak diproses secara pidana.
Misuse, sebaliknya, adalah domain pembinaan administratif. Ketika kedua hal ini tidak dibedakan, maka pejabat publik yang bertindak dengan niat baik tetapi melakukan kekeliruan prosedural bisa dianggap sebagai koruptor. Ini jelas tidak adil dan menciptakan disinsentif yang berbahaya dalam ekosistem pengambilan keputusan negara.
Hukum yang Mampu Membedakan
Hukum pidana harus menjadi jalan terakhir. Pelanggaran administratif semestinya ditangani melalui mekanisme koreksi dan akuntabilitas birokrasi, bukan langsung dibawa ke pengadilan Tipikor. Menyeret semua kesalahan ke ranah pidana tidak akan membangun pemerintahan yang bersih. Justru sebaliknya, kita menciptakan negara yang paranoid, birokrasi yang stagnan, dan hukum yang kehilangan moralitasnya. Kita tidak menoleransi korupsi, tetapi kita juga tidak boleh membiarkan hukum kehilangan akalnya.
Negara hukum tidak hanya ditandai oleh semangat untuk menghukum, tetapi juga oleh kemampuan untuk membedakan. Tidak semua kesalahan adalah kejahatan. Tidak semua kerugian negara lahir dari niat menyimpang. Hukum pidana harus menjadi
ultimum remedium, bukan instrumen pertama dalam menilai setiap pelanggaran kebijakan. Untuk itu, pemisahan yang tegas antara
abuse dan
misuse of power perlu kembali ditegaskan, baik dalam praktik penegakan hukum maupun dalam kesadaran publik. Kita membutuhkan sistem yang tegas terhadap korupsi, tetapi adil terhadap pejabat yang mengambil keputusan dengan itikad baik. Tanpa itu, hukum akan kehilangan rohnya, dan birokrasi kehilangan keberaniannya.
Komentar (0)
Tulis komentar