Literasi Hukum - Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan vonis penjara dan pemecatan kepada 22 prajurit TNI Angkatan Darat yang didakwa terlibat dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Putusan dibacakan dalam sidang maraton pada Rabu, 31 Desember 2025, sejak pukul 10.00 hingga 18.00 WITA. Seluruh terdakwa dinyatakan menjadi terpidana, diberhentikan dari dinas kemiliteran TNI AD, dan diwajibkan membayar restitusi lebih dari Rp500 juta.
Putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang
Dalam rangkaian persidangan, majelis hakim lebih dulu membacakan vonis untuk 17 terdakwa, lalu melanjutkan putusan terhadap lima prajurit lainnya. Dari total 22 terpidana, tiga orang merupakan perwira pertama, yakni satu berpangkat Letnan Satu dan dua berpangkat Letnan Dua. Para terpidana juga dibebani restitusi sebesar Rp544.625.070.
Majelis hakim menyatakan empat prajurit—Pratu Aprianto Rede Radja, Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano de Araujo, dan Pratu Petrus Nong Brian Semi—dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara serta pemecatan. Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno menyampaikan bahwa keempatnya terbukti melakukan tindak pidana dalam dinas, dengan sengaja memukul bawahan dan menyakitinya dengan cara lain hingga menyebabkan kematian, serta dilakukan secara bersama-sama. Hukuman terhadap empat prajurit tersebut disebut lebih berat enam bulan dibanding tuntutan oditur militer yang meminta enam tahun penjara, disertai pemecatan dan pembayaran restitusi.
Selain itu, Komandan Kompi A Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif TP 834/WM) di Nagekeo, Lettu Inf. Ahmad Faisal, dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan dipecat. Dalam perkara 17 terdakwa yang dibacakan pada persidangan dengan nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, majelis hakim menjatuhkan vonis bervariasi: 15 prajurit berpangkat tamtama dan bintara dihukum enam tahun penjara serta pemecatan, sedangkan dua perwira pertama, Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.(Han), divonis sembilan tahun penjara dan juga dipecat.
Sidang dipimpin Mayor Chk. Subiyatno dengan dua hakim anggota, Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Yulianto. Dalam amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak lagi dapat dipandang sebagai tindakan mendidik bawahan, melainkan telah masuk dalam bentuk penyiksaan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Ibu korban, Sepriana Paulina Mirpey, menyatakan keluarga merasa puas dengan putusan pengadilan dan menyebut akan mengawal proses hingga pemecatan terlaksana.
Kasus Prada Lucky dan Penetapan 22 Tersangka
Kasus ini menyedot perhatian luas sejak TNI Angkatan Darat menyebut Prada Lucky meninggal dalam insiden yang dikaitkan dengan kegiatan “pembinaan”. Prada Lucky diketahui merupakan putra Sersan Mayor Kristian Namo yang berdinas di Kodim 1627 Rote Ndao, dan saat meninggal ia disebut baru sekitar dua bulan menjalani dinas. Nama ayah korban sempat menjadi sorotan setelah video dirinya di Rumah Sakit Wirasakti, Kupang, beredar di media sosial, ketika ia mempersoalkan permintaan autopsi yang disebut tidak dapat dipenuhi pihak rumah sakit.
Sebelumnya, Denpom IX/1 Kupang menetapkan 22 prajurit TNI AD yang bertugas di Yonif TP 834/WM sebagai tersangka. Juru Bicara TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana menyatakan para tersangka dikenai sejumlah pasal berbeda, termasuk Pasal 132 Kitab Hukum Pidana Militer yang mengatur sanksi bagi atasan militer yang memberi izin atau kesempatan terjadinya kekerasan terhadap sesama anggota TNI. Wahyu juga menyampaikan dugaan bahwa kekerasan berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, tidak hanya terjadi dalam satu hari, serta menyebut kekerasan diduga dilakukan dengan tangan kosong dan hingga saat itu polisi militer belum menemukan barang bukti tertentu yang digunakan untuk menyiksa korban. Dalam pemberitaan ini juga disebut ada satu prajurit lain yang mengalami penganiayaan dalam kegiatan yang disebut “pembinaan” tersebut, namun dinyatakan dalam kondisi sehat.
Kronologi Dugaan Kekerasan terhadap Korban
Keterangan dari keluarga menyebutkan bahwa korban diduga mengalami kekerasan berulang. Kakak korban, Lusy Namo, menyatakan adiknya sempat kabur dan bersembunyi di rumah orang tua asuh di Nagekeo pada Juli, lalu dijemput kembali ke barak dan disebut kembali mengalami kekerasan selama sekitar sepekan. Lusy juga menyebut komunikasi terakhir dengan adiknya terjadi pada 27 Juli. Disebut pula, berdasarkan hasil pemeriksaan RSUD Aeramo, korban mengalami berbagai luka, antara lain bekas sundutan rokok, memar, serta luka benda tajam di sejumlah bagian tubuh. <h3>Respons Keluarga dan Sorotan Publik</h3> Sepriana Paulina Mirpey menyampaikan bahwa keluarga merasa puas dengan putusan pengadilan dan berencana mengawal proses sampai tahapan pemecatan. Kasus ini turut memunculkan perhatian publik yang lebih luas, termasuk pernyataan sejumlah pihak yang menyoroti perlunya evaluasi agar hubungan senior-junior di lingkungan militer tidak didasarkan pada kekerasan.
Sumber: BBC News Indonesia, “Vonis kasus Prada Lucky: 22 tentara dipecat dan dihukum penjara di bawah 10 tahun – Bagaimana kronologi kasus ini?” (13 Agustus 2025; diperbarui 31 Desember 2025).
Komentar (0)
Tulis komentar