Jakarta, LiterasiHukum.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjadi sorotan publik setelah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 21 Agustus 2025. Keputusan kontroversial ini menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan atau bersifat tertutup selama lima tahun ke depan. Kebijakan ini secara efektif menutup akses publik terhadap sejumlah dokumen krusial seperti fotokopi KTP, akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, laporan harta kekayaan (LHKPN), bukti kelulusan (ijazah), daftar riwayat hidup, profil singkat, rekam jejak calon, surat keterangan tidak pernah dipidana, hingga surat pengunduran diri dari instansi pemerintahan/BUMN/BUMD. Penutupan akses ini memicu pertanyaan serius mengenai dasar hukum keputusan KPU dan dampaknya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Dasar Hukum dan Argumen KPU

KPU menjelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada Pasal 27 ayat (1) PKPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik (yang telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2024), serta Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam uji konsekuensi yang disertakan, KPU beralasan…