Jakarta, LiterasiHukum.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjadi sorotan publik setelah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, yang ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 21 Agustus 2025. Keputusan kontroversial ini menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan atau bersifat tertutup selama lima tahun ke depan.
Kebijakan ini secara efektif menutup akses publik terhadap sejumlah dokumen krusial seperti fotokopi KTP, akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, laporan harta kekayaan (LHKPN), bukti kelulusan (ijazah), daftar riwayat hidup, profil singkat, rekam jejak calon, surat keterangan tidak pernah dipidana, hingga surat pengunduran diri dari instansi pemerintahan/BUMN/BUMD.
Penutupan akses ini memicu pertanyaan serius mengenai dasar hukum keputusan KPU dan dampaknya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Transparansi Pemilu Terancam: KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres Hingga 5 Tahun
KPU tetapkan 16 dokumen capres-cawapres dikecualikan 5 tahun, ancam transparansi pemilu. Publik pertanyakan dasar hukum dan dampak pada pengawasan.
Akses artikel gratis Anda habis.
Anda sudah membaca 2/2 artikel gratis hari ini (tanpa login). Masuk untuk mendapatkan tambahan 2 artikel gratis per hari. Untuk akses tanpa batas dan bebas iklan, silakan berlangganan.
- Premium Artikel: akses artikel tanpa batas + bebas iklan (mulai Rp 20.000/bulan)
- Premium Baca + Template: artikel + template dokumen (maks 5 template/hari) (mulai Rp 30.000/bulan)
- Premium All Access: artikel + template + akses semua tryout (UPA, Kuliah Hukum, CPNS) (Rp 55.000/bulan)
Mulai dari Paket Artikel
Bebas iklan
Premium Artikel
Rp 20.000/bulan
≈ Rp 667/hari
atau Rp 129.000/tahun
Artikel + Template
Rp 30.000/bulan
≈ Rp 1.000/hari
atau Rp 199.000/tahun
All Access (termasuk Tryout)
Rp 73.000
Rp 55.000/bulan
Diskon 25%
≈ Rp 1.833/hari
Rp 876.000
Rp 310.000/tahun
Diskon 65%
≈ Rp 849/hari
💡
Cara gratis dapat bonus baca
Kirim artikel dan dapat bonus baca 3 hari gratis.
Kuota gratis: guest 2/hari dan akun gratis 2/hari. Reset setiap hari.
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Tulis komentar