Latar Belakang

Sebagaimana yang telah dipaparkan pada dua artikel sebelumnya bahwa delik dalam hukum pidana diklasifikasikan menjadi delik formil dan materiil. Pengklasifikasian tersebut bukan sebatas berdampak pada rumusan delik yang berbeda, melainkan juga berdampak pada mekanisme pembuktian. Mekanisme pembuktian sangat bergantung pada rumusan delik dan tidak dapat digeneralisasikan mekanisme pembuktian pada delik yang  berbeda. Mekanisme pembuktian delik materiil sangat bergantung pada aspek akibat atau dampak sebagai unsur lanjutan dari suatu perbuatan pidana. Tidak terpenuhinya atau tidak dapat dibuktikannya adanya akibat dari suatu perbuatan tersebut, maka perbuatan pidana tersebut dianggap belum selesai atau belum sempurna. Seperti pada contoh delik pembunuhan yang menggunakan delik materiil. Jika seseorang menembang orang lain namun ternyata orang yang ditembak tersebut tidak meninggal, maka perbuatan pidananya berupa pembunuhan dianggap belum selesai. Dengan kata lain, perbuatan penembakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pembunuhan sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Setiap perbuatan pidana sudah dirumuskan sedemikian rupa sehingga masing-masing rumusan tersebut memiliki karakteristik deliknya yang terbagi menjadi dua tersebut. Namun dalam dinamikanya, delik pidana tersebut dapat bertransformasi atau…