Konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi
Dinamika MK dalam instalasi ketatanegaraan Indonesia memiliki karakteristiknya sendiri; terdapat beberapa sudut distingtif dengan negara inisiatornya, Austria. Penerapan model decentralized system atau bifurkasi-abstrak menghendaki adanya pemisahan secara rigid yurisdiksi yudikatif dalam hal judicial review. Dalam praktiknya, judicial review dalam sistem ketetanegaraan Indonesia dibagi kepada dua lembaga, MA dan MK.[1] MA diatribusikan wewenang uji legalitas peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dan di sisi lain MK diberikan wewenang uji konstitusionalitas undang-undang.[2]
Wewenang pokok yang diemban oleh MK dilengkapi dengan wewenang lainnya sebagaimana yang diatur dalam konstitusi, in casu UUD 1945. Penyebutan constitutional review sebagai wewenang pokok tidak lepas dari ide awal Hans Kelsen dalam pembentukan MK sebagai lembaga peradilan khusus yang membatalkan undang-undang dengan batu uji konstitusi – bersifat sebagai negative legislature.[3] Wewenang tambahan tersebut meliputi wewenang memutus pembubaran partai politik, sengketa hasil pemilihan umum (pemilu), sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, dan pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Seluruh wewenang normatif tersebut termaktub jelas dalam Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945 dan tidak mengalami perubahan substansi ketika diturunkan…
Tulis komentar