Jakarta, LiterasiHukumCom – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan proses pengajuan red notice untuk tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina, Riza Chalid, berjalan tanpa hambatan. Saat ini, Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia masih menunggu respons resmi dari Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (22/9/2025). Menurutnya, permohonan telah diajukan sejak pekan lalu dan hanya membutuhkan waktu proses standar. "Sudah diajukan ke Lyon, dan kita tinggal menunggu saja prosesnya. Sampai sejauh ini tidak ada kendala, hanya butuh waktu karena baru dua hari kerja sejak diajukan," ujar Untung. Ia merinci bahwa permohonan tersebut disampaikan pada Kamis (18/9) dan mulai diproses pada hari berikutnya. Sebagai informasi, red notice adalah permintaan yang dikeluarkan Interpol kepada negara-negara anggotanya untuk membantu menemukan dan menahan sementara seorang buronan internasional. Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi proses ekstradisi, meskipun permintaan ini tidak bersifat mengikat secara hukum bagi negara yang dituju. Seluruh proses penerbitan red notice dilakukan secara terpusat oleh Sekretariat Jenderal Interpol di Lyon. Riza Chalid sebelumnya telah…