Literasi Hukum- Membahas hukum penjarahan saat demonstrasi di Indonesia. Apakah tindakan ini dibenarkan? Simak analisisnya menurut Pasal 363
KUHPtentang pencurian.
Kronologi Kericuhan dan Penjarahan
Pada akhir Agustus 2025, demonstrasi besar-besaran terjadi di sejumlah kota di Indonesia. Aksi ini dipicu oleh kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap semakin merugikan. Demonstrasi yang semula berfokus pada penyampaian pendapat dan advokasi kemudian berubah menjadi kericuhan, terlebih setelah sejumlah pejabat publik melontarkan pernyataan yang dianggap provokatif dan menyakitkan hati rakyat. Salah satunya datang dari Ahmad Sahroni, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pada Sabtu siang, 30 Agustus, rumah Sahroni di Tanjung Priok diserbu massa. Rekaman yang beredar di media sosial memperlihatkan gerbang rumahnya dirusak, sementara sejumlah barang miliknya seperti patung Iron Man, ijazah, sertifikat, hingga mobil koleksi dicuri dan dirusak. Dari titik ini, aksi massa kemudian meluas ke kediaman sejumlah tokoh publik lain seperti Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, Nafa Urbach, hingga Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, yang sebelumnya juga melontarkan pernyataan yang dianggap tidak pantas. Rumah mereka turut mengalami penjarahan maupun perusakan oleh kelompok tidak dikenal. Rangkaian peristiwa ini akhirnya menimbulkan pertanyaan penting: Bagaimana
hukum pidanaIndonesia memandang penjarahan yang terjadi dalam konteks demonstrasi?
Penjarahan sebagai Pencurian dengan Pemberatan
Penjarahan dalam hukum pidana tidak dikenal sebagai istilah khusus. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dalam wawancara dengan Metro TV pada Selasa, 2 September 2025, menegaskan:
“Penjarahan itu pencurian massal, artinya tetap bisa diproses hukum. Ketika sudah dilakukan maka sudah terjadi kejahatannya. Bahwa hasil kejahatannya dikembalikan itu tidak menghapuskan hukum pidananya.”
Pernyataan ini menunjukkan bahwa meskipun istilah penjarahan tidak tercantum secara eksplisit dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan tersebut dipandang sebagai
pencurian dengan pemberatan. Tindakan mengambil harta orang lain secara paksa dan beramai-ramai, terutama dalam situasi kerusuhan, dianggap sebagai bentuk pencurian yang diperberat oleh keadaan. Hal ini sejalan dengan ketentuan
Pasal 363 KUHP, yang mengatur ancaman pidana lebih berat dibanding pencurian biasa.
Pasal 363 KUHPmenjadi payung pidana utama bagi kasus penjarahan. Ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa pencurian yang terjadi saat kebakaran, kerusuhan, atau di malam hari di dalam rumah dapat dipidana dengan penjara maksimal tujuh tahun. Karena penjarahan rumah pejabat terjadi di tengah kerusuhan, pelakunya jelas terancam hukuman sesuai ketentuan ini. Lebih luas, sanksi pidana bertujuan menegakkan ketertiban dan melindungi masyarakat dari kejahatan publik. Dengan kata lain, penjarahan bukan hanya kejahatan terhadap individu, tetapi juga merusak keamanan dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, KUHP menegaskan pelaku penjarahan harus diproses hukum sebagaimana diatur, agar memberikan efek jera dan memulihkan ketertiban umum.
Tulis komentar