Literasi Hukum - Membahas hukum penjarahan saat demonstrasi di Indonesia. Apakah tindakan ini dibenarkan? Simak analisisnya menurut Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Kronologi Kericuhan dan Penjarahan

Pada akhir Agustus 2025, demonstrasi besar-besaran terjadi di sejumlah kota di Indonesia. Aksi ini dipicu oleh kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap semakin merugikan. Demonstrasi yang semula berfokus pada penyampaian pendapat dan advokasi kemudian berubah menjadi kericuhan, terlebih setelah sejumlah pejabat publik melontarkan pernyataan yang dianggap provokatif dan menyakitkan hati rakyat. Salah satunya datang dari Ahmad Sahroni, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Pada Sabtu siang, 30 Agustus, rumah Sahroni di Tanjung Priok diserbu massa. Rekaman yang beredar di media sosial memperlihatkan gerbang rumahnya dirusak, sementara sejumlah barang miliknya seperti patung Iron Man, ijazah, sertifikat, hingga mobil koleksi dicuri dan dirusak. Dari titik ini, aksi massa kemudian meluas ke kediaman sejumlah tokoh publik lain seperti Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, Nafa Urbach, hingga Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, yang sebelumnya juga melontarkan pernyataan yang dianggap tidak pantas. Rumah mereka turut mengalami penjarahan maupun perusakan oleh kelompok tidak dikenal. Rangkaian peristiwa ini akhirnya menimbulkan…