RKUHAP Batasi Kasasi Perkara Pidana ke MA: Ancaman di Bawah 5 Tahun Berhenti di Pengadilan Tinggi
RKUHAP terbaru akan batasi kasasi ke MA hanya untuk perkara pidana di atas 5 tahun. Wamenkumham Eddy Hiariej jelaskan tujuan kurangi beban perkara dan perkuat peran hakim.
Daftar Isi
Jakarta, LiterasiHukum.com – Pemerintah berencana untuk mereformasi sistem peradilan pidana dengan membatasi akses upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Melalui Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru, hanya perkara dengan ancaman pidana di atas lima tahun yang dapat diajukan kasasi. Perkara dengan ancaman lima tahun atau di bawahnya akan diselesaikan di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi.
Wakil Menteri Hukum, Edward OS Hiariej, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban perkara yang menumpuk di MA, sekaligus membangun sistem peradilan pidana yang lebih efisien dan komprehensif. "Selama ini, perjalanan perkara dari pengadilan tingkat pertama hingga ke Mahkamah Agung (MA) dapat diibaratkan seperti pipa paralon, padahal seharusnya berbentuk kerucut," ujar Hiariej dalam diskusi "Peluncuran Studi Pembaharuan KUHAP: Hal-hal Mendasar" di STHI Jentera pada Senin (15/9/2025).
Hiariej menekankan bahwa masyarakat seringkali salah memahami Peninjauan Kembali (PK) sebagai peradilan tingkat keempat, padahal PK merupakan upaya hukum luar biasa yang tidak bisa digunakan sembarangan. Data MA menunjukkan beban perkara terus meningkat, dari 19.408 pada 2021 menjadi 31.138 pada 2024, mengindikasikan urgensi reformasi ini.
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Tulis komentar