JAKARTA, LITERASI HUKUM — Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang TNI dan Polri dinilai perlu dihentikan. Hal ini dikarenakan berbagai masalah yang mungkin muncul dari perubahan kedua undang-undang tersebut. Presiden Joko Widodo diharapkan tidak mengeluarkan surat presiden (surpres) agar revisi kedua UU ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama DPR dan pemerintah.
Persetujuan DPR dan Langkah Selanjutnya
DPR telah menyetujui RUU perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai RUU inisiatif DPR pada 28 Mei 2024. Kini, kelanjutan pembahasan kedua RUU tersebut tergantung pada pemerintah. Presiden memiliki waktu 60 hari untuk mengirimkan surpres jika setuju membahas kedua RUU tersebut bersama DPR.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, dalam konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Minggu (2/6/2024), menyatakan bahwa pemerintah harus menganalisis secara mendalam dan tepat substansi dari RUU Polri dan RUU TNI. Koalisi masyarakat sipil menemukan pasal-pasal yang berpotensi merugikan masa depan bangsa Indonesia, mulai dari aspek keamanan, hubungan antarkelembagaan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), hingga ruang demokrasi.
Isnur berharap Presiden Jokowi tidak mengeluarkan surpres untuk RUU TNI dan RUU Polri. "Jika Presiden mengirim surpres tanpa…
Tulis komentar