Literasi Hukum - Artikel ini membahas tentang restitusi atau ganti rugi yang diberikan kepada korban atau ahli waris korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Pasal 48 UU Pemberantasan TPPO menjelaskan bahwa korban atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi berupa ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya perawatan medis dan/atau psikologis, dan kerugian lain yang diderita oleh korban sebagai akibat TPPO. Artikel ini juga membahas mekanisme untuk memperoleh hak restitusi, yaitu melalui jalur tuntutan pidana dan jalur gugatan perdata. Selain restitusi, artikel ini juga membahas hak-hak lain yang harus diberikan kepada saksi dan korban TPPO seperti reviktimisasi, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, reintegrasi sosial, dan repatriasi.
Restitusi (Ganti Rugi)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengatur pentingnya perlindungan saksi dan/atau korban. Salah satu wujud dari perlindungan saksi dan/atau korban yang dimaksud adalah korban atau ahli waris korban berhak mendapatkan restitusi dari pelaku sebagai ganti kerugian atas penderitaan yang telah diderita oleh korban. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO bahwa restitusi adalah…
Tulis komentar