Literasi Hukum - Konstitusi memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan dan hukum. Artikel ini membahas konsep konstitusi normatif dan positif, dinamika sejarah konstitusi Indonesia, serta implikasi fleksibilitas konstitusi terhadap praktik kekuasaan. Pelajari bagaimana konstitusi idealnya menyeimbangkan legitimasi hukum dan kebutuhan adaptasi zaman.

Konsepsi Konstitusi, Antara Teoritis dan Praktis

Konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi positif (as it is) dan konstitusi normatif (as it ought to be). Konstitusi positif adalah konstitusi yang diundangkan dengan cara yang legitimate, seperti UUD 1945 yang dibentuk dan diubah oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sementara konstitusi normatif adalah konstitusi yang diidealkan atau dengan kata lain sebagai cita-cita luhur para pendiri bangsa yang berkenaan dengan nilai-nilai ideal. Jurang pemisah antara konstitusi positif dan normatif tersebut melahirkan problematikanya tersendiri yang cara penanggulangannya adalah interpretasi.[1]

Mollers mengatakan “Constitution can describe a norm but also a political condition, an object, the document itself or even a function.” Konstitusi pada dasarnya bersifat kabur sehingga diperlukanlah analisis makna yang terkandung dalam konstitusi. Sebagai upaya menafsirkan konstitusi, Mollers mengusulkan ada tiga pemaknaan konstitusi, yaitu “a theoretical level that reflects the…