Literasi Hukum - Konstitusi memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan dan hukum. Artikel ini membahas konsep konstitusi normatif dan positif, dinamika sejarah konstitusi Indonesia, serta implikasi fleksibilitas konstitusi terhadap praktik kekuasaan. Pelajari bagaimana konstitusi idealnya menyeimbangkan legitimasi hukum dan kebutuhan adaptasi zaman.
Konsepsi Konstitusi, Antara Teoritis dan Praktis
Konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi positif (as it is) dan konstitusi normatif (as it ought to be). Konstitusi positif adalah konstitusi yang diundangkan dengan cara yang legitimate, seperti UUD 1945 yang dibentuk dan diubah oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sementara konstitusi normatif adalah konstitusi yang diidealkan atau dengan kata lain sebagai cita-cita luhur para pendiri bangsa yang berkenaan dengan nilai-nilai ideal. Jurang pemisah antara konstitusi positif dan normatif tersebut melahirkan problematikanya tersendiri yang cara penanggulangannya adalah interpretasi.[1]
Mollers mengatakan âConstitution can describe a norm but also a political condition, an object, the document itself or even a function.â Konstitusi pada dasarnya bersifat kabur sehingga diperlukanlah analisis makna yang terkandung dalam konstitusi. Sebagai upaya menafsirkan konstitusi, Mollers mengusulkan ada tiga pemaknaan konstitusi, yaitu âa theoretical level that reflects the term with regard to history and legitimacy; a normative level that applies the term as an element of the legal system; and a descriptive level that uses constitution as a term to analyse institutions.â[2]
Pemaknaan pertama yaitu pada tingkatan teoretis yaitu dengan melihat latar belakang historis pembentukan suatu pasal konstitusi yang kemudian menjadikan pasal tersebut memiliki legitimasinya tersendiri. Tingkatan normatif pada pemaknaan konstitusi yaitu konstitusi dimaknai sebagai dasar legalitas-konstitusional peraturan perundang-undangan di bawah konstitusi. Berdasarkan Hierarchy of Law Theory yang digagas Hans Kelsen, peraturan yang di lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi dan jika terjadi, maka dapat dilakukan pengujian seperti judicial review oleh Mahkamah Konstitusi. Sementara pada tingkatan deskriptif, konstitusi dimaknai sebagai instrumen yang mengevaluasi bergeraknya negara melalui organ insitusional yang dibentuk berdasarkan constitutional based power ataupun constitutional importance.
Konstitusi memilik peran ganda, yaitu posisinya terhadap pemerintahan negara dan terhadap sistem hukum yang berlaku di negara tersebut. Berdasarkan posisinya terhadap pemerintahan negara, konstitusi merupakan anteseden yang melahirkan pemerintahan negara dan yang menjadikan kekuasaan yang dimiliki pemerintah memiliki dasar yang hak. Langgengnya kekuasaan eksekutif yang kental dengan executive heavy pada masa Orde Baru merupakan contoh kekuasaan pemerintah yang memiliki dasar yang hak, jika dilihat dari kacamata positivisme. Jika konstitusi tidak memberikan dasar legitimasi langgengnya kekuasaan kepresidenan, maka kekuasaan tersebut akan jatuh dengan sendirinya karena tidak memiliki dasar normatif-konstitusional.
Lebih jauh lagi, Thomas Paine sebagaimana yang dikutip Charles bahwa âA constitution is not act of a government, but of a people constituting a government.â Paine menekankan bahwa yang membentuk pemerintahan adalah rakyat dengan perantara konstitusi.[3] Pembentukan pemerintahan berdasarkan konstitusi dilandasi Teori Kedaulatan Rakyat yang menyatakan bahwa kesepakatan tertinggi rakyatlah yang melahirkan negara dan pemerintahan. Penggunaan kata ârakyatâ dalam praktik ketatanegaraan sebenarnya menggunakan sistem kedaulatan representatif, tidak semua unsur ârakyatâ turut serta dalam pembentukan konstitusi.
Komentar (0)
Tulis komentar