Reformasi Polri: LBH Masyarakat Desak Keterlibatan Ahli dan Penguatan Landasan Hukum Tim
LBH Masyarakat mendesak agar tim Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo melibatkan para ahli dan masyarakat sipil dengan landasan hukum yang kuat.
Jakarta, LiterasiHukum.com – Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk tim reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat. Namun, LBH Masyarakat menekankan agar tim tersebut tidak hanya diisi oleh kalangan internal, melainkan harus melibatkan spektrum keahlian yang luas dan representasi dari masyarakat sipil untuk memastikan reformasi berjalan efektif.
Direktur LBH Masyarakat, Albert Wirya, pada Sabtu (13/9/2025), menyampaikan pandangannya bahwa komposisi tim reformasi ini menjadi kunci keberhasilan. Menurutnya, pelibatan akademisi hukum dan kriminolog sangat esensial untuk memberikan landasan teoretis dan analisis yang mendalam mengenai permasalahan di tubuh Polri.
Lebih lanjut, Albert menyoroti pentingnya keikutsertaan organisasi bantuan hukum dan kelompok masyarakat sipil lainnya yang selama ini vokal mengkritisi kinerja Polri.
"Organisasi-organisasi ini memiliki pengalaman langsung di lapangan dan sering berhadapan dengan aparat kepolisian dalam berbagai konteks, mulai dari penegakan hukum hingga isu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)," jelas Albert. Pengalaman praktis inilah yang dinilai dapat memberikan perspektif nyata dan solusi yang aplikatif bagi tim reformasi.
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Komentar (0)
Tulis komentar