JAKARTA, Literasi Hukum - Seorang pria berinisial D (32) menjadi korban dugaan penganiayaan oleh tetangganya di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, setelah memprotes kebisingan suara drum yang disebut kerap dimainkan di lingkungan rumah. Peristiwa itu terjadi di Jalan Dahlia III RT 04/RW 09, pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban mengaku mengalami cedera di wajah dan bagian tubuh lain akibat rangkaian tindakan kekerasan, mulai dari pukulan, tendangan, hingga terseret di aspal. Dalam keterangannya, korban menyebut luka terdapat pada kepala, pipi, mata, siku, pinggang, bokong, dan lutut akibat jatuh serta gesekan aspal saat kejadian berlangsung.

Kronologi singkat: Teguran ke pelaku, lalu keributan memanas

Menurut narasi yang beredar di sejumlah laporan, konflik dipicu ketika korban menegur aktivitas bermain drum yang dinilai mengganggu. Keributan kemudian berkembang menjadi adu mulut dan berujung dugaan penganiayaan.

Korban juga menyatakan insiden melibatkan lebih dari satu orang dan terdapat dugaan tindakan kekerasan lanjutan ketika korban sudah dalam posisi terjatuh.

Polisi: Laporan diterima, penyelidikan berjalan

Kasus ini menjadi perhatian publik karena motifnya terkait perselisihan antarwarga yang berawal dari isu kebisingan. Aparat kepolisian disebut menerima laporan dan melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa serta status pihak-pihak yang terlibat.