Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai pihak-pihak yang dapat menjadi perwakilan dalam perkara perdata. Mau tau siapa aja? yuk simak penjelasannya di bawah ini.

Yang Dapat Bertindak Sebagai Pihak Perwakilan dalam Perkara Perdata

Menurut sistem HIR dan RBg beracara di muka persidangan Pengadilan Negeri dapat dilakukan secara langsung, dapat juga secara tidak langsung.

Apabila beracara secara tidak langsung, maka pihak-pihak yang berperkara dapat mewakilkan perkaranya itu kepada pihak lain, yaitu penerima kuasa.

Perwakilan dalam perkara perdata atau pemberian kuasa ini diatur dalam Pasal 123 HIR dan Pasal 147 RBg. Menurut ketentuan tersebut, pihak-pihak yang berperkara dapat memberi kuasa perkaranya kepada orang lain dengan surat kuasa khusus (special authorization), sedangkan bagi penggugat dapat juga dilakukan dengan mencantumkan pemberian kuasa itu dalam surat gugatannya.

M. Yahya Harahap, mengemukakan bahwa yang bertindak sebagai penggugat harus orang yang benar-benar memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum. Keliru dan salah bertindak sebagai penggugat mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil. Cacat formil yang timbul atas kekeliruan atau kesalahan bertindak sebagai penggugat inilah yang dikatakan sebagai error in persona.

Penggugat tidak berkapasitas adalah pihak yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan perkara yang mana…