Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai bagaimana perlindungan hak tahanan wanita hamil sebagai bentuk perwujudan hak asasi manusia. Penahanan yang dialami oleh seorang Wanita hamil setelah ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa memiliki hak yang sama terhadap penangguhan penahanan.

Dasar perlindungan HAM Terhadap Tahanan

Regulasi di Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai dan martabat individu sebagaimana Amanah dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia yang berbunyi bahwa “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. Ketentuan ini  menjadi dasar terhadap perlindungan individu ketika dilakukan penahanan setelah di indikasikan sebagai tersangka demi memudahkan proses hukum berupa penyidikan.

Menurut Pasal 1 angka 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bahwa “penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.  Dalam ketentuan KUHAP terdapat penahanan bagi tersangka/terdakwa yang dimiliki oleh Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut;

Pasal 24 Ayata 1 dan 2 KUHAP;

  • Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari;
  • Jangka waktu…