JAKARTA, LITERASI HUKUM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Daerah Pemilihan (Dapil) Intan Jaya 3 yang diajukan Julianus Agimbau calon Anggota DPRD Kabupaten dari Partai Nasdem, nomor Urut 8.
Sidang dengan nomor perkara 126-02-05-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar pada Senin (06/05/2024) pagi di Ruang Sidang Panel 3 dengan Majelis Hakim Panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam sidang ini, Termohon memberikan penjelasan mengenai permohonan Pemohon yang pada sidang pendahuluan Senin (29/4/2024) siang mendalilkan adanya selisih suara antara hasil suara Pemilu yang ditetapkan oleh Termohon (Komisi Pemilihan Umum) dengan suara hasil Pemilu yang benar menurut Pemohon.
Menurut Pemohon, seharusnya Perolehan suara Pemohon adalah 3.528, akan tetapi sesuai hasil yang ditetapkan oleh Termohon, suara Pemohon adalah nol. Pemohon menduga bahwa selisih perolehan suara tersebut disebabkan karena adanya penghilangan suara Pemohon dari empat kampung sebanyak 3.528 suara. Pengurangan suara tersebut karena suara Pemohon dirampok dan/atau dihilangkan oleh oknum anggota Panitia…
Tulis komentar