Ruang Lingkup
- Peraturan: Memiliki ruang lingkup yang luas, mengatur berbagai situasi dan objek dalam lingkup tertentu. Contohnya, Undang-Undang tentang Lalu Lintas mengatur berbagai hal terkait lalu lintas, mulai dari rambu-rambu hingga sanksi pelanggaran.
- Keputusan: Memiliki ruang lingkup yang terbatas, hanya mengatur situasi atau objek tertentu yang secara spesifik disebutkan dalam keputusan tersebut. Contohnya, Surat Keputusan Pemberian Beasiswa hanya mengatur pemberian beasiswa kepada orang-orang yang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam surat keputusan tersebut.
Kekuatan Hukum
- Peraturan: Mengikat secara umum dan wajib ditaati oleh semua orang yang termasuk dalam lingkupnya. Pelanggaran terhadap peraturan dapat mengakibatkan sanksi hukum.
- Keputusan: Mengikat bagi pihak-pihak yang terkait dalam keputusan tersebut. Pelanggaran terhadap keputusan dapat mengakibatkan sanksi administratif, seperti teguran atau pencabutan hak.
2. Perbedaan antara Peraturan dan Keputusan Menurut Perspektif Teoritis
Menurut Maria Farida Indrati dan Jimly Asshiddiqie, dalam teori mereka, perbedaan antara peraturan perundangan dan keputusan dapat dipahami dari segi sifatnya. Maria Farida mengungkapkan bahwa peraturan memiliki sifat yang umum, abstrak, dan berkesinambungan, sementara keputusan memiliki sifat yang individual, konkret, dan bersifat final. Untuk memberikan penjelasan lebih lanjut, kami menyajikan tabel perbandingan sebagai berikut.
[ninja_tables id="9790"]
Dari sudut pandang teoritis, terdapat tiga perbedaan antara peraturan dan keputusan. Pertama, peraturan perundangan bersifat umum, yang berarti dampaknya mengarah pada banyak individu daripada hanya individu tertentu. Jika penekanannya pada individu tertentu, itu akan dianggap sebagai sebuah keputusan.
Kedua, peraturan perundang-undangan bersifat abstrak karena tujuannya adalah untuk menghadapi berbagai peristiwa hukum yang mungkin terjadi, berbeda dengan keputusan yang hanya ditujukan pada satu peristiwa hukum.
Ketiga, peraturan pada dasarnya memiliki karakteristik terus-menerus, yang berarti konsekuensi hukumnya akan berlanjut secara terus menerus hingga dicabut oleh peraturan lain atau dibatalkan oleh putusan pengadilan dalam proses judicial review.
3. Perbedaan Antara Peraturan dan Keputusan dalam Konteks Hukum Positif dan Implementasinya
Sesuai dengan konsepnya, Pasal 1 angka 2 UU 15/2019 menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan adalah dokumen tertulis yang berisi norma hukum yang berlaku secara umum, dibuat atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang memiliki wewenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
UU 12/2011 juga memberikan contoh peraturan perundang-undangan, mulai dari UUD 1945 hingga peraturan daerah tingkat kabupaten/kota serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Namun, Pasal 1 angka 9 UU 5/1986 mendefinisikan Keputusan Tata Usaha Negara (âKTUNâ) sebagai keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang berisi tindakan hukum TUN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KTUN bersifat konkret, individual, dan memiliki akibat hukum bagi individu atau badan hukum perdata.
UU 9/2004 memuat pengecualian beberapa jenis keputusan dari definisi KTUN, antara lain keputusan yang merupakan perbuatan hukum perdata, pengaturan umum, memerlukan persetujuan, dikeluarkan berdasarkan hukum pidana, hasil pemeriksaan badan peradilan, keputusan mengenai tata usaha TNI, dan keputusan KPU tentang hasil pemilihan umum.
Namun, penting untuk dicatat bahwa hukum positif tidak secara rinci menjelaskan apakah putusan pengadilan termasuk dalam kategori keputusan atau tidak. Meskipun UU 5/1986 hanya menekankan bahwa keputusan yang diatur oleh undang-undang tersebut terbatas pada ranah eksekutif, secara teori putusan pengadilan dapat masuk ke dalam kategori keputusan karena bersifat individual, konkret, dan sekali selesai.
Selain perbedaan tersebut, terdapat perbedaan tambahan dalam konsekuensi pengujian peraturan. Peraturan perundang-undangan diuji langsung oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, sementara KTUN diuji terlebih dahulu oleh PTUN.
Komentar (0)
Tulis komentar