Literasi Hukum - Perkawinan dini masih menjadi salah satu persoalan mendesak di Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap anak dari dampak negatif pernikahan usia dini. Namun, di banyak daerah, terutama di wilayah dengan pengaruh kuat adat istiadat, praktik perkawinan dini tetap berlangsung. Hal ini menimbulkan tantangan serius dalam implementasi undang-undang tersebut dan menyoroti perlunya sinergi antara hukum nasional dan hukum adat dalam pencegahan perkawinan dini.
Hukum adat diakui dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan konstitusional ini memberikan landasan kuat bagi hukum adat untuk tetap eksis dan memainkan peran signifikan dalam mengatur hubungan-hubungan sosial di komunitas-komunitas adat. Namun demikian, dalam konteks perkawinan dini, penerapan hukum adat di beberapa daerah bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak anak yang diakui secara internasional, khususnya terkait dengan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990.
Perkawinan anak, terutama anak perempuan, membawa konsekuensi yang luas, baik dari segi kesehatan, sosial, maupun hukum. Anak-anak yang menikah pada usia muda berisiko tinggi mengalami komplikasi kehamilan dan persalinan, yang dapat membahayakan kesehatan ibu dan anak. Secara sosial, anak yang menikah dini sering kali kehilangan akses terhadap pendidikan dan peluang ekonomi, yang memperbesar siklus kemiskinan antargenerasi. Dari sudut pandang hukum, perkawinan dini melanggar hak-hak anak yang dilindungi oleh berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan kewajiban negara untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal.
Hukum adat sebenarnya dapat memainkan peran yang konstruktif dalam mencegah perkawinan dini, asalkan dikelola dengan baik dan diberdayakan untuk sejalan dengan norma-norma perlindungan anak yang diatur dalam hukum nasional dan internasional. Di beberapa komunitas adat di Indonesia, terdapat norma yang mendukung penundaan perkawinan hingga usia dewasa. Misalnya, di beberapa daerah, hukum adat mengharuskan calon pengantin untuk mencapai usia tertentu dan memenuhi syarat kematangan ekonomi maupun kesiapan fisik sebelum menikah. Hal ini menunjukkan bahwa hukum adat, bila diformulasikan dengan tepat, dapat menjadi instrumen yang mendukung upaya pemerintah dalam menunda usia pernikahan dan melindungi hak-hak anak.
Namun, tantangan yang dihadapi adalah bahwa di banyak daerah, hukum adat tetap mengizinkan perkawinan anak, yang kerap didorong oleh faktor sosial, ekonomi, dan budaya. Tekanan untuk menjaga kehormatan keluarga, ketidakmampuan ekonomi, serta keterbatasan akses terhadap pendidikan sering kali menjadi pendorong utama praktik perkawinan dini. Untuk itu, diperlukan pendekatan yang lebih inklusif dari pemerintah, yang melibatkan tokoh-tokoh adat dalam proses edukasi dan advokasi mengenai dampak negatif perkawinan dini. Tokoh adat memiliki pengaruh yang besar dalam membentuk pandangan masyarakat dan dapat menjadi agen perubahan yang efektif apabila dilibatkan dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
Tulis komentar